Рет қаралды 483,642
TRIBUN-VIDEO.COM - Secara tegas melarang segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Mahfud MD turut buka suara terkait adanya nama baru ormas yang serupa dengan FPI.
Ormas dengan nama Front Persatuan Islam ini dideklarasikan oleh 19 tokoh selang beberapa jam setelah pengumuman dari Mahfud MD.
Terkait hal itu, Mahfud MD juga turut buka suara.
Dikutip dari KompasTV, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan jawaban singkat.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan dan memperbolehkan adanya ormas baru bernama FPI dengan kepanjangan Front Persatuan Islam.
"Boleh", katanya singkat, Kamis (31/12/2020).
Mahfud MD menjelaskan bahwa secara konstitusi dan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga untuk membentuk organisasi baru.
Diketahui sebelumnya, sejumlah eks pengurus FPI mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dibubarkan segala kegiatannya.
Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK yang memperbolehkan ormas tidak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.
Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
(Tribun-Video.com/Nila)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul 'Front Persatuan Islam Pengganti FPI, Mahfud MD: Boleh!'
www.kompas.tv/...