Рет қаралды 12,431
Jakarta, www.tvOnenews.com - Saksi Ahli Jelaskan Perbedaan Istilah Barang Bukti, Alat Bukti dan Bukti | BN tvOne
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar hari ini (4/1/2023) dengan mendatangkan 2 saksi yang meringankan terdakwa Ricky Rizal. Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, agenda persidangan pada hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan atas terdakwa Ricky Rizal. Diketahui, tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR bakal menghadirkan dua saksi ahli pidana antara lain dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Firman Wijaya dan dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Solahudin. Sebelumnya pada persidangan kemarin, tim penasihat hukum Ricky Rizal juga menghadirkan saksi ahli psikologi forensik, yakni Nathanael Sumampouw. Psikolog forensik tersebut memberi kesaksian meringankan terdakwa Ricky Rizal di persidangan. Selain itu, pihak Majelis Hakim (MH) juga mengagendakan pengecekan rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Jalan Duren Tiga. Namun, tujuan tersebut hanya pengecekan saja bukan sama sekali mencari pembuktian-pembuktian yang ada.
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews.com/live