Definisi PPTK

  Рет қаралды 12,422

Channel Pengadaan Samsul Ramli

Channel Pengadaan Samsul Ramli

Күн бұрын

UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara
Pasal 14 (3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan
PP 12/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 1 angka 27.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Pasal 1 angka 74.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
PMPU 45/2007 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara
Pengelola Teknis Kegiatan
Pengelola Teknis Kegiatan berfungsi membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengelola Kegiatan dibidang teknis administratif selama pembangunan bangunan gedung negara pada setiap tahap, baik di tingkat program maupun di tingkat operasional.
Pengelola teknis adalah pejabat fungsional bidang tata bangunan dan perumahan atau yang bersertifikat pengelola teknis yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab secara fungsional kepada:
Direktur Jenderal Cipta Karya c.q. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan untuk satuan kerja-satuan kerja Kementerian/Lembaga tingkat Pusat di wilayah DKI Jakarta; atau Dinas Pekerjaan Umum/Instansi teknis provinsi yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung sebagai bentuk penyelenggaraan tugas dekonsentrasi untuk satuan kerja - satuan kerja Kementerian/Lembaga di luar wilayah DKI Jakarta;
serta bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
c.Tugas Pengelola Kegiatan:
1) Pada tahap persiapan dan perencanaan konstruksi, meliputi:
a) menyiapkan dan menetapkan organisasi kegiatan;
b) menyiapkan bahan, menetapkan waktu, dan strategi penyelesaian kegiatan;
c) melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi termasuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d) melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa perencanaan termasuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK);
e) menyusun Surat Penetapan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Kerja, dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
f) mengendalikan kegiatan manajemen konstruksi dan kegiatan perencanaan;
g) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan kegiatan manajemen konstruksi dan kegiatan perencanaan;
serta
Pada tahap pelaksanaan konstruksi, meliputi:
a) melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa pengawasan termasuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK);
b) melakukan penyiapan pengadaan penyedia jasa pelaksana konstruksi;
c) menyusun Surat Penetapan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Kerja, dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
d) mengendalikan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
e) mengendalikan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan penilaian atas kemajuan tahap pelaksanaan konstruksi;
f) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi;
g) menyusun berita acara serah terima dan menerima bangunan yang telah selesai dari pelaksana konstruksi.
2) Pada tahap pasca-konstruksi, yaitu kegiatan persiapan untuk mendapatkan status dari pengelola anggaran, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pendaftaran sebagai
bangunan gedung negara untuk mendapatkan HDNo dari Departemen Pekerjaan Umum, pengelola kegiatan membantu Pengguna Anggaran untuk:
a) menyiapkan dokumen pembangunan;
b) menyiapkan dokumen pendaftaran Bangunan Gedung Negara;
c) menyerahkan bangunan gedung negara yang telah selesai dari Pengelola kegiatan kepada Pengguna Anggaran, melalui Kuasa Pengguna Anggaran/Eselon I.

Пікірлер: 115
Kriteria PPTK Part 1
10:28
Channel Pengadaan Samsul Ramli
Рет қаралды 7 М.
Bagus Muljadi: Universitas Bukan Produsen Tenaga Kerja! | Part-8
18:36
Asosiasi Dosen Indonesia
Рет қаралды 24 М.
Ful Video ☝🏻☝🏻☝🏻
1:01
Arkeolog
Рет қаралды 14 МЛН
#behindthescenes @CrissaJackson
0:11
Happy Kelli
Рет қаралды 27 МЛН
JISOO - ‘꽃(FLOWER)’ M/V
3:05
BLACKPINK
Рет қаралды 137 МЛН
Keajaiban Memberi Menurut Ustadz Luqmanul Hakim #Part6 - Daniel Tetangga Kamu
1:45:15
TUGAS PEJABAT PENGADAAN, PODCAST BAGIMU PBJ
10:49
UKPBJ Kalsel
Рет қаралды 3,2 М.
SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
20:03
Channel Pengadaan Samsul Ramli
Рет қаралды 12 М.
PA/KPA Bertindak Sebagai PPK
18:20
Channel Pengadaan Samsul Ramli
Рет қаралды 25 М.
Dokumen e-Purchasing dalam e-Katalog
9:53
Channel Pengadaan Samsul Ramli
Рет қаралды 3,3 М.
Apakah ada PPK di APBD?
17:22
Channel Pengadaan Samsul Ramli
Рет қаралды 15 М.
Ful Video ☝🏻☝🏻☝🏻
1:01
Arkeolog
Рет қаралды 14 МЛН