Рет қаралды 2,421
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
JPU meyakini, Syahrul Yasin Limpo bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan dan menerima gratifikasi.
Sebelum sidang, SYL tiba dikawal ratusan pendukungnya. "Allahu akbar," teriak tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei yang turut mendampingi SYL saat memasuki ruang sidang.
SYL yang hendak masuk ke pintu ruang sidang, sempat berhenti sejenak. Dalam kesempatan itu, ia meminta pendukungnya tetap tenang, seraya mendoakan agar sidang tuntutan berjalan sesuai harapan.
"Pak Umar dan semua, jaga semua. Tidak ada yang boleh ribut, tolong bantu saya dengan doa," ujar SYL kepada pendukungnya.
SYL percaya dirinya tak bersalah dalam kasus ini.
"Saya yakin kita tidak salah, jaga ketertiban," tegas SYL.
Artikel selengkapnya klik di sini: www.inews.id/
Follow Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va7s...
Follow our Official TikTok / officialinews
Follow our Official Twitter / officialinews_
Like our Official Facebook / officialinews
Follow our Official Instagram / officialinews
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews www.inews.id
Okezone www.okezone.com
Sindonews www.sindonews.com
IDX Channel www.idxchannel.com
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#SYL #SidangSYL #SyahrulYasinLimpo