Рет қаралды 59
Kejaksaan Negeri Wonogiri melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone kepada yang berhak menerima yaitu Saksi A.n AR pada perkara tindak pidana Kesehatan A.n terpidana GW.
Pada kesempatan tersebut Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sekaligus meluncurkan program Siap Antar Barang Bukti Gratis yang diberi nama SIANTIS, dimana bagi warga yang menjadi korban tindak pidana dan benda berharga dijadikan barang bukti tak perlu repot mengambil ke kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri. Barang Bukti tersebut diantarkan langsung oleh petugas kejaksaan kepada penerima dalam tempat penerimaan barang bukti dan titik antar gratis tidak dipungut biaya.
SIANTIS merupakan inovasi Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kemudahan pengantaran barang bukti kepada masyarakat.
@kejaksaan.ri
@kejatijateng
#KejaksaanRI #Jaksa #JaksaAgung #JaksaProfesional #KejaksaanHebatIndonesiaPastiHebat #KejariWonogiri #Penkum #IndonesiaMaju