Рет қаралды 4,409
OA,Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setda setempat, Kamis (21/3/2024).
Fatlolon menjadi saksi untuk dua terdakwa yakni mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda, Petrus Masela.
Ia dihadirkan bersama 6 saksi lainnya yakni Penjabat Bupati KKT Piterson Rangkoratat, Kabag Humas KKT Blendy Souhoka, Ketua Klasis Tanimbar Utara Zenas J Slarmanat, Sekretaris Klasis Yun Lopulalan, Sopir Sekda Pieter Matruty dan Pengacara Anthony Hatane.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang dan didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pegadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Lima saksi dalam kasus tersebut mengungkapkan adanya keterlibatan Petrus Fatlolon dalam aliran dana hasil SPPD Fiktif.
Salah satunya dari keterangan saksi Blendy Souhoka yang dicecar JPU saat ditanya sejumlah uang untuk para pendeta di Gereja Syeba larat atas perintah Petrus Fatlolon.
Blendy mengaku hal tersebut benar.
Ia mengatakan memberikan Rp 25 juta kepada para pendeta atas perintah dari Fatlolon.
Kesaksian Blendy juga senada dengan Para Pendeta yang hadir di persidangan.
Pendeta Zenas mengatakan sebelum mendapat amplop berisi uang tersebut, Fatlolon dalam sambutannya juga mengatakan akan memberikan uang transport kepada para Pendeta.
Para pendeta juga tidak tahu sumber uang tersebut dari mana. Sehingga mereka pun menyesali telah menerima uang tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi, Petrus Fatlolon membantah hal tersebut.
Terkait transportasi yang diberikan kepada para Pendeta, Fatlolon mengatakan uang tersebut diberikan dan diatur oleh Sekda (terdakwa Ruben).
ambon.tribunne....
Website ambon.tribunne...
Twitter / tribunambonnews
Facebook / tribunambon
Instagram / tribunambon
TikTok / tribunambon
#TribunAmbon #TribunNews #BeritaAmbon #AmbonTerkini #MalukuTerkini #Viral #BeritaViral