Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, Para Saksi Ungkap Keterlibatan Fatlolon

  Рет қаралды 4,409

TribunAmbon News

TribunAmbon News

Күн бұрын

OA,Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setda setempat, Kamis (21/3/2024).
Fatlolon menjadi saksi untuk dua terdakwa yakni mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda, Petrus Masela.
Ia dihadirkan bersama 6 saksi lainnya yakni Penjabat Bupati KKT Piterson Rangkoratat, Kabag Humas KKT Blendy Souhoka, Ketua Klasis Tanimbar Utara Zenas J Slarmanat, Sekretaris Klasis Yun Lopulalan, Sopir Sekda Pieter Matruty dan Pengacara Anthony Hatane.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang dan didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pegadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Lima saksi dalam kasus tersebut mengungkapkan adanya keterlibatan Petrus Fatlolon dalam aliran dana hasil SPPD Fiktif.
Salah satunya dari keterangan saksi Blendy Souhoka yang dicecar JPU saat ditanya sejumlah uang untuk para pendeta di Gereja Syeba larat atas perintah Petrus Fatlolon.
Blendy mengaku hal tersebut benar.
Ia mengatakan memberikan Rp 25 juta kepada para pendeta atas perintah dari Fatlolon.
Kesaksian Blendy juga senada dengan Para Pendeta yang hadir di persidangan.
Pendeta Zenas mengatakan sebelum mendapat amplop berisi uang tersebut, Fatlolon dalam sambutannya juga mengatakan akan memberikan uang transport kepada para Pendeta.
Para pendeta juga tidak tahu sumber uang tersebut dari mana. Sehingga mereka pun menyesali telah menerima uang tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi, Petrus Fatlolon membantah hal tersebut.
Terkait transportasi yang diberikan kepada para Pendeta, Fatlolon mengatakan uang tersebut diberikan dan diatur oleh Sekda (terdakwa Ruben).
ambon.tribunne....
Website ambon.tribunne...
Twitter / tribunambonnews
Facebook / tribunambon
Instagram / tribunambon
TikTok / tribunambon
#TribunAmbon #TribunNews #BeritaAmbon #AmbonTerkini #MalukuTerkini #Viral #BeritaViral

Пікірлер: 4
@Lovetanimbar
@Lovetanimbar 3 ай бұрын
Rekaman Perintah Petrus Fatlolon Diputar di Sidang SPPD Fiktif KKT KBRN, Ambon: Keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon (PF), dalam korupsi SPPD Fiktif, karena memberikan perintah kepada bawahannya untuk melaksanakan sejumlah kegiatan tanpa anggaran, perlahan-lahan mulai terbukti. Dalam kesaksian sebelumnya, Petrus Fatlolon selalu membantah keterlibatannya dan mengaku hanya memberikan himbauan. Salah satu staf ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dr. Juliana Ratuanak yang dihadirkan bersama staf ahli Bidang Pembangunan SDM, Yongki Souisa membeberkan perintah mantan penguasa KKT tersebut, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Kamis (28/3/2024). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Rahmat Selang ini menghadirkan terdakwa Sekda KKT non aktif, Ruben Moriolkossu dan Bendahara Pengeluaran, Petrus Masela. Saksi dr. Juliana Ratuanak bahkan memutar rekaman perintah yang dikeluarkan oleh Petrus Fatlolon yang tersimpan di hand phonenya. Keduanya sama-sama mengatakan pernah diperintahkan PF untuk melaksanakan kegiatan maupun transfer uang, tanpa pos anggaran. dr. Juliana menyebutkan, pernah diperintahkan untuk membuat seminar ditengah penyusutan anggaran. “Di tengah malam saya di telpon (Red-PF) untuk membuat seminar tanpa biaya, saya bilang tidak ada anggaran. Kemudian beliau bilang ”Saya tidak mau dengar lagi kalau tidak ada anggaran, itu harus dilaksanakan karena ada SKPD yang sudah pakai sumber lain,"ungkapnya. Perintah ini menyebabkan dirinya terpaksa harus mengadakan kegiatan dengan mengambil dari pos anggaran lain, karena dijanjikan akan dianggarkan pada APBD Perubahan. Namun ternyata, sampai saat ini anggaran itupun tidak pernah dianggarkan. Juliana juga mengaku punya bukti rekaman, bila diperkenankan hakim akan ditunjukkan. Saksi kemudian memutar rekaman suara Petrus Fatlolon di depan persidangan, yang menguatkan keterangannya. “Silahkan bapak-bapak yang berwenang menilai. Waktu itu tidak dianggarkan, artinya saya harus menutup sendiri. Saya ditelepon dari telepon lain, dan langkah opsi saya rekam karena ini persoalan Rp. 167 juta untuk seminar logo Kabupaten. Kegiatan dilaksanakan sampai logo Tanimbar sudah dipakai, dengan pemenangnya Agustinus Rahanwarat,“ tambah saksi yang saat itu menjadi ketua panitia. Sementara itu saksi lainnya, Yongki Souisa mengatakan, pernah berulangkali diperintahkan untuk transfer sejumlah uang ke beberapa pihak, meski tak ada pos anggaran. Hal ini menyebabkan dirinya terpaksa menggunakan uang pribadinya. Jika perintah tidak dilaksanakan lanjut Yongki, akan dinonjobkan. Keterangan kedua saksi ini memperkuat adanya perintah yang dikeluarkan Petrus Fatlolon. “Saya diperintahkan untuk melakukan transfer ke beberapa pihak namun dalam nominal kecil. Pak mantan selalu memanggil kembali kami untuk melakukan konfirmasi apakah sudah melakukan transfer atau belum dan saya bilang sudah dilakukan,"ucapnya. Diakui saksi, apabila tidak ditransfer sesuai perintah, PF mengatakan malu karena sudah berjanji untuk transfer dengan nominal tertentu. "Selaku bawahan saya juga tidak ada uang, terpaksa pakai uang pribadi saya dan saat itulah saya beranikan diri untuk menyatakan tidak. Ada beberapa kali saya diminta untuk transfer ke beberapa orang, yang mulia, pakai uang pribadi saya, Ketika sudah tidak lagi mengikuti, kami dipindah-pindahkan dan di nonjobkan karena tidak ikut perintah,” kata Souisa. Dirinya pernah transfer ke beberapa pihak, diantaranya tokoh agama, pendeta dan beberapa orang tertentu. Diantaranya, pendeta Sami Saulata, selama dua kali. Selain itu, ada ke pihak lain yang hanya di berikan nomor telepon untuk disiapkan tiket pesawat. Terdakwa Sekda Ruben dan Petrus Masela menurut saksi Yongki, juga merupakan korban dari kebijakan-kebijakan Petrus Fatlolon. Sedangkan saksi lainnya, Eko Bambang Priyatno, Kadis Dikbud menyebutkan pernah melakukan perjalanan dinas ke Bali, untuk mengikuti proses pernikahan anak Bupati. “Kami pernah ke Bali untuk mengikuti nikahan anak Bupati dengan SPPD yang disediakan bendahara Setda (Petrus Masela -red). Kami kesana bersamaan juga dengan kegiatan pemerintahan, “ tukasnya.
@BatamSunsun
@BatamSunsun Ай бұрын
Jika PF tumbang Maka kabupaten Kepulauan Tanimbar di Kuasasi Cina untuk Kepentingan Bolok Maselah dan Infistasi Penguasa Pengusaha
@BatamSunsun
@BatamSunsun Ай бұрын
Jika tidak Terbukti Jaksa Harus diperiksa sebab ada permainan Pengusaha dan jaksa untuk kepentingan Blok Masela kedepan
@jamalsopo4305
@jamalsopo4305 3 ай бұрын
Budayah kkn angket warna lebih cerah😅
He bought this so I can drive too🥹😭 #tiktok #elsarca
00:22
Elsa Arca
Рет қаралды 54 МЛН
How Strong is Tin Foil? 💪
00:26
Preston
Рет қаралды 61 МЛН
Just Give me my Money!
00:18
GL Show Russian
Рет қаралды 1,2 МЛН
Sidang Lanjutan Perkara Tipikor, Muhammad Azis Syamsuddin/ Mantan Wakil Ketua DPR RI - Agenda Saksi
1:48:57
[FULL] Tegas! Hakim Anggota Tanyakan Hal Ini ke Sambo..
41:10
KOMPASTV
Рет қаралды 972 М.
How to Stalk People Effectively and Legally Through OSINT
18:34
[FULL] Hakim Cecar Ferdy Sambo di Sidang Pemeriksaan Terdakwa Terkait Hal Ini
1:42:01
Kuasa Hukum Ungkap Ada 5 Nama Pegi Setiawan, Usai Sidang Praperadilan
4:41
He bought this so I can drive too🥹😭 #tiktok #elsarca
00:22
Elsa Arca
Рет қаралды 54 МЛН