sejak dari sidang yg lalu2, menurut pendapat sy sidang ini tetap ngga seimbang. karena ngga ada satupun saksi yg hadir dari pihak yg menuduh tw pihak rudiana / si aep...
Disini kita ambil pelajaran betapa Biadabnya Alkohol itu. Ayo jauhi MIRAS.
@Maznoe577Ай бұрын
Dalam kasus ini yang minum alkohol tidak ada menjurus kriminal justru yang tidak minum malah menfitnah. Maaf bukan saya membenarkan orang minum alkohol.
@insanbiasa-wi8vdАй бұрын
Semua brawal dari MINUMAN HARAM.@@Maznoe577
@dedisetiadi3450Ай бұрын
Kalau Aep , Pasren , Kahfi , Suroto bicara jujur , persidangan selesai 7 napi bebas !!!
@aryanyanto914Ай бұрын
Heran aja kasusnya kaya pemain sinetron orang baru baru baru
@agustinatumbelaka5374Ай бұрын
Inilah Bukti Nyata Ayahnya Menangkap Narkoboy, Anaknya Pemakai...😂😂
@WongWongdeso-g7wАй бұрын
Trimakasih anak; muda kalian sdh menyatakan yg sebenarnya
@edhysimilikitychanel9207Ай бұрын
Kalo eky mabuk dan makan obat terlaranh maka rudiana yg bertanggung jawab. Harus penjara karena narmkvoy
@ElCompadLDAPoultryАй бұрын
Biasa wae lah ....ga usah jaim....mabuk mah biasa bro, minum sedikit atau banyak....kalo ga mabuk hebat lah
@Tarri92Ай бұрын
Jadinya aib yg sudah tenang terbongkar semua, emng ril ya kebenaran akan meju dengan sendirinya, gara2 bpknya nangkap orang yg tidak bersalah, aib anakya terbongkar abis2an, 😅😅😅😅 Alfatihah buat eky dan vina, semoga tenang dengan bebasnya 7tepidana🤲🤲 kasian nmnya jadi jelek gara2 yg masih hidup slh tangkap anak orang,
@daflinargentino4617Ай бұрын
Nah kalau logikanya minum alkohol mabuk lalu naik motor ,,udah pasti oling ,,apalagi ugal ugalan ,,akhirnya der nabrak lalu tamat lah mereka ,,tapi kematian mereka berdua justru menyusahkan org lain yg tak bersalah ,di hukum akibat rekayasa Rudiana dan Aep ,,kuncinya kalau kasus ini segera selesai kapolri wajib menahan Rudiana dan Aep supaya jelas dan detil ,,dan lalu pertemuan Rudiana dgn 8 narapidana itu ,,coba Bernai nggak Rudiana ketemu mereka ,
@RakyatKecil-e4hАй бұрын
Seandainya benar kasus vina adalah pembunuhan oleh belasan pelaku, seharusnya para pelaku MEMASTIKAN semua korbannya benar-benar TEWAS sebelum diletakkan di tengah jalan flyover, sehingga kejahatan mereka bisa tertutup dgn rapih. Akan tetapi, kenapa vina dibiarkan masih bernafas, bahkan masih bisa berbicara?!! Luar biasa botolnya para pelaku, di satu sisi ingin membuat rekayasa seolah-olah kecelakaan lalulintas utk menghilangkan jejak kejahatannya, tetapi di sisi lainnya mereka sengaja meninggalkan jejak dgn cara membiarkan salah satu korbannya masih hidup dan masih bisa berbicara seolah-olah ingin memberi kesempatan kpd korbannya supaya menceritakan aksi kejahatan mereka. ********* Helm yg rusak di bagian depan (dekat mulut) adalah indikasi kuat kecelakaan lalulintas. Seandainya kasus pembunuhan, alangkah botolnya para pelaku membiarkan korbannya memakai PELINDUNG (helm) ketika dipukuli BERKALI-KALI sampai helm tsb hancur dan korban MATI dgn kondisi mulut rusak dan gigi rontok. Yg memukul pakai tangan dipastikan bengkak tangannya karena yg dipukul adalah helm, bukan wajah korban. Brg bukti juga cuma 1 btg bambu 70cm, tdk mungkin dipakai bergantian oleh belasan org. Bambu tsb pasti kalah dgn kerasnya helm. ******** Sudirman tdk ada di photo para terpidana yg babak belur karena dia cepat mengaku saat dibentak dan mau diarahkan oknum penyidik sehingga tdk babak belur. Photo tsb hampir pasti berasal dari pihak polisi dan sdh tersebar sejak 2016. Tujuan disebarkannya photo tsb pada 2016 adalah utk memuaskan kemarahan masyarakat yg saat itu meyakini bhw para terpidana adalah pelaku tewasnya eki dan vina, sehingga masyarakat senang para terpidana sdh dibuat babak belur oleh oknum polisi. ******** Kemungkinan sebelum penangkapan, ada polisi berpakaian preman yg mendatangi rumah RT Pasren utk mencari informasi ttg para pemuda yg sering nongkrong dan minum miras di dekat TKP. Anak Pasren (Kahfi) pun ikut menjelaskan siapa saja yg ikut nongrong dan minum miras pada malam kejadian. Dlm pertemuan tsb, RT Pasren dan Kahfi sdh diberitahu rencana polisi yg akan menangkap para terpidana. Karena itulah dalam pertemuan tsb, kemungkinan ada kesepakatan tertentu antara polisi dan RT Pasren dgn syarat Kahfi tdk ikut dibawa-bawa dan dijadikan tersangka. Maka wajar Kahfi tdk ikut dibawa ke polres saat penangkapan para terpidana, meskipun Kahfi ada di sana bersama 8 org lainnya. Polisi sdh kenal wajah Kahfi sehingga dia tdk disentuh sama sekali oleh polisi. Jadi yg diangkut ke mobil dan dibawa ke polres hanya 8 org. Diduga kuat oknum polisi mengancam RT Pasren akan memenjarakan anaknya Kahfi jika tdk mau menuruti skenario polisi. ********* Jaksa Penuntut Umum (JPU) cuma bisa koar2 membantah pengacara dan saksi yg membela 6 terpidana, tetapi tdk bisa menunjukkan SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukung bantahannya. JPU meyakini bhw semua alat bukti di 2016 sdh lengkap, saling berkaitan dan bersesuaian dgn cerita kronologis dan peran para pelaku. Ucapan JPU cuma OMONG KOSONG krn semua brg bukti tsb tdk berguna sama sekali. Brg bukti pada hakekatnya harus bisa membuktikan sesuatu yg dituduhkan. Jika tdk bisa membuktikan apapun, maka tdk layak dijadikan brg bukti. Dalam kasus vina, SEMUA brg bukti (batu, bambu, samurai, hp, cctv, helm, hasil autopsi, dan lainnya) tdk layak disebut brg bukti karena brg2 tsb sama sekali tdk bisa membuktikan apapun bhw para terpidana adalah pembunuh dan pemerkosa. Hal ini karena pada brg2 bukti tsb tdk ada bukti dna, sidik jari, ektraksi hp, rekaman cctv, dan informasi lainnya yg mengarah kpd para terpidana sbg pelaku tewasnya korban. Maka bisa dipastikan bhw vonis hakim 2016/2017 semata-mata hanya berdasarkan BAP (keterangan saksi) yg diduga cuma rekayasa (cerita bohongan), terutama BAP para terpidana yg dibuat di bawah intimidasi karena tdk didampingi oleh pengacara. Sedangkan semua brg bukti tdk dibahas sama sekali dgn detil dan cermat karena hakim menganggap BAP sudah mencukupi utk memvonis para terpidana. Ternyata sekarang para saksi sdh mencabut BAP PALSU 2016, maka seharusnya putusan hakim 2016/2017 dianggap batal karena BAP yg menjadi landasannya sdh dicabut. Ditambah lagi, putusan hakim 2016/2017 dibangun dari sumber yg FIKTIF, yaitu cerita FIKTIF (karangan) ttg perkosaan dan pembunuhan yg PELAKUNYA adalah TOKOH FIKTIF (DPO Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong). Hanya org2 yg sdh rusak parah logikanya yg masih meyakini cerita FIKTIF yg pelakunya tokoh2 FIKTIF sbg kebenaran sejati dan cerita yg sesungguhnya. Mustahil org2 cerdas mempercayai cerita yg berisi tokoh2 FIKTIF. Maka sdh bisa dipastikan bhw keputusan hakim 2016/2017 cacat hukum karena dibangun di atas landasan yg FIKTIF (tdk benar) dan tdk ada SATUPUN bukti SCIENTIFIC yg mendukungnya. Oleh karena itulah, hakim PK dan MA seharusnya membatalkan semua keputusan hakim 2016/2017 dan segera membebaskan para terpidana dari semua tuduhan FIKTIF tanpa bukti SCIENTIFIC. Jika para hakim PK dan MA masih nekat menolak PK para terpidana, berarti mereka paling rusak hati nurani dan logikanya, sehingga tdk pantas disebut sbg Hakim yg MULIA. Para hakim PK dan MA seharusnya juga belajar dari praperadilan Pegi Setiawan (PS) dimana tuduhan kpd PS sbg pelaku Pegi Perong telah terbukti dipenuhi dgn REKAYASA, asal tuduh dan asal tangkap saja, tanpa satupun bukti SCIENTIFIC yg kuat, kemudian dgn bangganya diumumkan ke publik. Sampai detik ini kepolisian tdk berani lagi menangkap PS karena tdk punya bukti apapun. Dan sampai kapan pun para DPO (Andika, Andi, Dani, dan Pegi Perong) tdk mungkin tertangkap karena mereka semua FIKTIF (tokoh karangan). ********* Bukti kebotolan JPU dan hakim 2016/2017 adalah mereka mempercayai adanya RENCANA pembunuhan dari kesaksian Sudirman bhw ada sms dari Dani (dpo FIKTIF) pada tgl 17 Agustus 2016 yg dikirimkan kpd Sudirman, kemudian Sudirman memperlihatkan sms Dani tsb kpd Saka Tatal. Akan tetapi tdk jelas nomor pengirim dan penerimanya serta tdk disebutkan nama Eki sbg org yg akan dibunuh. Yg lebih parah adalah sms tsb tdk ada bukti2 ekstraksinya, baik dari hp Dani maupun hp Sudirman. Alangkah rusaknya logika JPU dan hakim 2016/2017 yg meyakini sms hoax tsb. Sekarang terbukti bhw Dani si pengirim sms ternyata tokoh FIKTIF (bohongan) sehingga sms Dani juga pastinya fiktif. Dengan demikian, putusan hakim 2016/2017 seharusnya dianggap batal dan tdk berlaku lagi karena sumber yg dipakai adalah informasi FIKTIF (sms hoax) yg dikirim oleh tokoh fiktif (Dani hoax). ********* JPU membantah bhw tdk ada satupun bukti2 baru (Novum) yg diajukan para pengacara terpidana. JPU ternyata tdk paham ttg Novum. Percuma sekolah tinggi. Novum pada hakekatnya adalah semua yg belum diungkap dan belum dibahas di sidang sebelumnya serta semua yg sdh dibahas di sidang sebelumnya tetapi diduga TIDAK BENAR. Oleh karena itulah, maka tdk hanya keterangan dari para saksi yg baru muncul di 2024 serta BAP palsu 2016 yg sdh dicabut dan diganti dgn kesaksian terbaru 2024, namun termasuk juga semua brg bukti di sidang 2016/2017 (batu, bambu, samurai, hp, helm, dan lainnya) bisa dijadikan Novum karena brg2 tsb tdk pernah didalami dan dibahas detil ttg kebenarannya dan keterkaitannya dgn perbuatan merencanakan, menyiksa, memperkosa, dan membunuh. Brg2 bukti di sidang 2016/2017 tsb seharusnya dihadirkan dan diuji kembali kebenarannya di sidang PK 2024, terutama ekstraksi hp para terpidana. Bagaimana mungkin akan tegak kebenaran dan keadilan jika semua brg bukti tdk diuji kebenarannya di semua level peradilan, termasuk PK?! Keb😵T😵lan hakim 2016/2017 yg paling mencolok terkait brg bukti adalah mereka sama sekali TDK BERPIKIR apa gunanya hp para terpidana dijadikan brg bukti jika tdk diekstraksi atau tdk diketahui apa isi hp tsb, apakah isi hp membuktikan pelaku dan korban saling kenal, apakah isi hp membuktikan adanya rencana pembunuhan. Alangkah cerobohnya hakim karena masa bodoh dgn isi hp para terpidana, tetapi justru lebih meyakini sms hoax dari hp Dani (dpo fiktif) ttg RENCANA pembunuhan, sementara Dani dan HPnya tdk jelas ada dimana. Bagaimana caranya para terpidana bisa memastikan Eki akan lewat di depan mereka JAM SEKIAN sehingga mereka bersiap2 di pinggir jalan sambil memegang batu menunggu eki lewat?! Bagaimana caranya mereka bisa tahu bhw motor yg sedang NGEBUT dan lewat di depan mereka adalah motor eki?! Semuanya mustahil dilakukan para terpidana jika tdk diawali dgn adanya RENCANA dan aksi PENGINTAIAN kpd korban sejak korban pergi dari suatu tempat hingga korban lewat di depan tongkrongan para terpidana. Maka dibutuhkan alat komunikasi (HP) utk melakukan perencanaan dan aksi pengintaian tsb. Jika di 2016 hp para terpidana belum pernah diekstraksi, maka hp tsb bisa menjadi NOVUM utk membuktikan bhw di hp tsb tdk ada secuilpun data/informasi apapun tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana. Apabila hakim dan jaksa tdk percaya isi hp para terpidana tdk ada bukti apapun, maka hakim WAJIB memaksa jaksa atau penyidik polisi utk mengekstraksi hp para terpidana agar bisa dipastikan ada tidaknya data/informasi tentang rencana pembunuhan dan saling kenal antara korban dgn para terpidana. ******** JPU menyebut ttg Grasi yg pernah diajukan para terpidana, namun Presiden menolak grasi tsb dan tetap memvonis para terpidana sbg pelaku PEMBUNUHAN BERENCANA. Padahal inisiatif pengajuan grasi berasal dari pihak lapas yg ingin membantu membebaskan atau meringankan hukuman. Para terpidana tdk paham ttg grasi. Mereka hanya menuruti saja niat baik pihak lapas karena berharap Presiden akan membebaskan mereka. Wajar saja usaha2 para terpidana utk menuntut keadilan di masa yg lalu, baik lewat praperadilan, PK, dan grasi, semuanya gagal total karena para hakimnya sama-sama berkualitas rendahan mirip seperti para hakim 2016/2017. Mereka semua mengabaikan bukti2 SCIENTIFIC, bahkan tdk paham SECUILPUN ttg bukti2 SCIENTIFIC. Yg mereka andalkan cuma BAP (keterangan saksi).
@wawanw2607Ай бұрын
Analisis yang cukup tajam dan meyakinkan. Saya suka tulisan Anda, 💯
@supriyadisupriyadi4365Ай бұрын
meski panjang suka kubaca analisa anda semua betul top markotop. semoga perkara ini cepat selesai terpidana yg tidak bersalah 7 org segera BEBAS dan yg bersalah secepatnya proses hukum dan PTDH
@supryanto5874Ай бұрын
Jaksa model seperti masih dipakai aja .. apalagi suneoo ..sekolah yang bener dulu baru jadi jaksa
@dedisetiadi3450Ай бұрын
Eki ternyata pecandu narkoba & alkohol
@salamunbloraАй бұрын
Sa Elsa . Pitra , fedryk. Amati tu minum obat terlarang. Klem mu cumak minum 10 butir. Pendukung rudiana pingin. Berapa butir stok Ridiana masih banyak kali.