Рет қаралды 259
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
POS BELITUNG - Semacam ketagihan, mantan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Siswanto alias Yung Yung kembali diciduk oleh Satres Narkoba Polres Belitung Timur akibat menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Siswanto diketahui diamankan atas karus kasus serupa pada 2018 dan baru bebas pada 2022 yang lalu.
Kini ia kembali ditangkap oleh polisi pada Rabu (10/7/2024) di kediamannya di Manggar, Belitung Timur.
Saat diciduk, Siswanto didapati bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram, satu set peralatan hisap, dan handphone.
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Beltim, Junat (12/7/2024), mengungkapkan, pelaku diciduk setelah sebelumnya personel Satres Narkoba mengamankan pasutri yang juga pemakai narkoba, yakni IS (23) dan LD (21).
Dalam keterangannya, Siswanto juga bertindak sebagai supplier atau bandar kepada dua pelaku yang diamankan sebelumnya.
"Saya berterima kasih kepada Kasat Narkoba dan jajarannya, yang mana tindak pidana narkotika tadi mereka kembangkan, sehingga dapat satu lagi tersangka yang merupakan supplier atau bandar dari pengedar tadi berinisial SO," jelas AKBP Indra.
"Kami juga mengamankan bungkus plastik yang sudah siap diedarkan, mengamankan sabu yang sudah dalam bentuk sabu yang siap diedarkan. Sedikit memang karena sudah diberikan ke tersangka IS dan LD untuk diedarkan," katanya.
Dijelaskan AKBP Indra, pelaku Siswanto mendapat pasokan sabu dari seseorang di Pangkalpinang.
Selanjutnya Polres Beltim telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba di Polda Babel dimana akan dikembangkan terus.
Sebelum menciduk Siswanto, Satres Narkoba Polres Beltim terlebih dahulu menciduk dua pelaku lain yang merupakan pasangan suami istri berinisial IS (23) dan LD (21).
Keduanya diciduk di Dusun Cemara, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar pada hari Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari keduanya, personel Satres Narkoba mengamankan 53 bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan perkiraan 17,03 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, sepeda motor, dua alat hisap, dan handphone.
"Kami jajaran Polres Beltim siap mengamankan, menjaga masyarakat Beltim agar tidak ada yang terpengaruh atau ikut-ikutan mengonsumsi barang haram ini," tegas AKBP Indra.
Saat ini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(*)
Editor Video: Dwiki Razani
#posbelitung #tribunnetwork #beritaterkini #beritaterbaru
SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!!
belitung.tribu...
/ posbelitung
/ belitungtribunnews
/ posbelitung
/ posbelitung1