Рет қаралды 2,545
SOBO DESO : merupakan upaya untuk mengenali dan mencari ragam informasi dan menemukan berbagai Potensi
pada Segemen yang pertama kami mulai dari desa bullawng Kecamatan bakung ,
Di mana di desa tersebut memiliki Potensi keindahan alam, yaitu adanya muara kondang dan aliran suangi mbajul serta pantai pasur yang memiliki Pasir hitam.
Meskipun dulu pernah ada cerita duka terkait Explorasi pasir besi , namun Kini warga desa Bulalang terus berbebah menjadi desa Wisata yang berbasis perbaikan dengan Wisata Pengabdian.
.
Sejarah Asal Usul
Konon menurut cerita yang telah banyak beredar di masyarakat warga desa Bululawang yang dikuatkan dengan keterangan dari sesepuh desa bernama Setu (72 tahun) mantan perangkat Desa Bululawangyang tadinya menjabat sebagai Kepala Dusun ( Kamituwo) Dusun Kedunggajul dahulu di selatan jembatan seneng sekitar 400 m dari jembatan di situ tumbuh sebuah pohon besar yang akarnya membelah jalan dan bentuknya menyerupai pintu (lawang) pohon itu kata orang namanya pohon bolu sehingga daerah ini dinamakan desa Bolulawang atau Bululawang.
Sejarah Pemerintahan Desa
Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa Bululawang sebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bakung Adapun secara ringkas kondisi pemerintah desa dapat di rinci:
Sebelum UU.No.5 Tahun 1979 Tentang Desa; Pada Saat itu Pemerintahan Desa Memakai tradisi kuno dengansebutan terhadap petugas desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Kebayan, Jogotirto, Jogoboyo dan Modin.
Adanya UU.No 5 Tahun 1979; Banyak perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa yang secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan, sebutan pamong desa dikenal dengan perangkat desa yang antara lain perubahan nama-nama jabatan Kepala Desa (Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini. Sedangkan lembaga legislatif adalah Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Desa berdasarkan UU.Nomor 5 Tahun 1999; Hal yang menonjol pada masa ini, adalah Jabatan Kepala Desa menjadi 2 Kali 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun, Sedangkan Legislatif pada Era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Masa jabatan Kepala desa menjadai 6 tahun; dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Masa Jabatan Kepala Desa menjadai 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa
.
produser :
Produser : Argo Wahyu Jatikusumo ( / argowahyujati )
Host dan Narator : meradafiee ( / meradafiee )
Cam & editor : Cikal ( / cikal01 )
Bacsound : happy-at-home (pixabay.com/id/ )
#JLSblitar #pantaipasur #sobodeso #bullawang
muarakondang
#wisatablitar
#amazingblitar
#blitarkawantar
.