Рет қаралды 3,426
Menteri Perdagangan telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Ketentuan dalam Permendag tersebut akan mulai berlaku pada 15 November 2021. Termasuk di antaranya, adalah ketentuan mengenai permohonan perizinan berusaha di bidang ekspor yang harus diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Ini berbeda dengan alur sebelumnya dimana pelaku usaha mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor, melalui sistem INATRADE. Nantinya, selain pengajuan baru, pengajuan perubahan dan perpanjangan serta pelaporan realisasi juga dilakukan melalui Single Submission (SSm) Perizinan di SINSW.
Yuk pahami lebih jauh mengenai SSm Perizinan!