terima kasih pak Cholil,, ijin mau ikut workshop pak Cholil
@MimbarIntelekАй бұрын
Sama-sama Pak...pantau aja terus IG saya. Informasinya ada d IG saya nanti
@javaavocados9604Ай бұрын
Apakah korespondent author (yg emailnya tertulis di dokumen) dalam 1 artikel bisa lebih dari 1 orang, misal 1 artikel di dokumennya tertulis 3 orang sbg corespondent author. Apakah boleh seperti ini, klo boleh lalu bagaimana pembagian KUMnya kalau korespondent authornya lebih dari 1 atau 2 orang. Mks
@MimbarIntelekАй бұрын
Tentu boleh…koresponding author memiliki kum yang sama dengan penulis pertama yaitu 50% (jika cm 2 penulis). Kalau dalam 1 artikel terdapat 3 penulis dan semuanya bertindak sebagai coresponding, maka penulis pertama 60% dan penulis berikutnya 40% dibagi 2. Penulis pertama umumnya memiliki kontribusi yang lebih besar dibandingkan dengan penulis lainnya, meskipun mereka juga coresponding. Dibeberpa kasus yang mungkin belum pernah di temui dan belum ada aturan perhitungan kum nya adalah 1 paper bisa lebih dari 1 author sebagai penulis utama. Artinya mereka memiliki kontribusi yang sama dan atas kesepakatan bersama.
@caiholbrook7458Ай бұрын
Ini sumbernya dari mana pak? Gimana dengan AA dan lektor, bisa lihat dimana? Mohon infonya
@MimbarIntelekАй бұрын
Lihat di kepmendikbud no 500 th 2024. Lengkap disana untuk semua tri dharma dan jabatan akademik.
@ratnaningrum1815Ай бұрын
Pak...Pemenuhan IKD apakah juga merupakan syarat pencairan tunjangan profesi ?
@MimbarIntelekАй бұрын
Pencairan tunjgan profesi di lihat dr kinerja yg telah disepakati bersama. Oleh karena itu dosen dan kmpus hrs merancang betul² karir dosennya. Laporan BKD nya jg diperhatikan
@hendrisman6319Ай бұрын
Apakah publikasi ilmiah dosen salah satu syarat pencairan Tukin?
@MimbarIntelekАй бұрын
Tidak
@fredericnalle3101Ай бұрын
Berkaitan dengan Demosi, apakah berlaku juga bagi Dosen dengan Tugas Tambahan ?
@MimbarIntelekАй бұрын
Semuanya sama tanpa terkecuali
@hairuddinsafaatАй бұрын
assalamu alaikum, trima kasih pencerahannya, mhn kontak wa nya pak
@puspitasari1952Ай бұрын
Bukannya IKD saja. Nantinya sudah tidak ada penilaian kinerja oleh asesor NIRA BKD ?
@MimbarIntelekАй бұрын
BKD tetap ada sebagai wujud kinerja dosennya di sebuah universitas. dan kalau mau tunjangannya tetap terbayarkan maka harus tetap melaporkan BKD nya