Cukuplah Rosulullah sbg contoh dlm cara menyembelih hewan...
@cuncun75764 жыл бұрын
Stuning blum ada cek detak jantung hewan dr balai mui,tanggung jawab mui,dr cek pacu jantung kita dapat tau hewan ini kesakitan atau justru sebaliknya,dunia akhirat mui tanggung jwb
@fachruddinmochtar2 ай бұрын
Betul mui harus tanggung jawab atas setiap fatwa yang diumumkan, dan mui bukanlah majlis orang bodoh.
@SlametRiyadi-fk6rd3 жыл бұрын
Terimakasih informasinya,
@HalalIndonesia3 жыл бұрын
sama-sama, semoga bermanfaat
@afotsahri7 ай бұрын
Menit 2:32 "Tidak pernah dapat laporan dari dia (hewan)". Cara uji stunning mudah kok, setelah distunning jangan disembelih, biarkan dia bisa bangkit lagi dan hidup secara normal. Seandainya tidak bisa hidup oembali secara normal, berarti terbentur oleh fatwa masuk kedalam kategori "Cacat Permanen" dan masuk kedalam kategori "haram" kah pak Ustad, mohon penjelasannya? Jazakallah Khoir 🙏
@isiajah65724 жыл бұрын
Terlepas dari pro kontra tentang stunning. Saya rasa MUI dan LPPOM sudah melakukan kajian serta memiliki pengalaman yang sangat banyak di lapangan untuk audit RPH baik di dalam maupun luar negeri. Dan selama MUI menjamin kehalalan daging, justru kita diuntungkan karena ada yang akan bertanggung jawab untuk itu. Baru nyatut2 referensi GOOGLE aja sudah merasa lebih pinter. Maju terus HALAL INDONESIA.
@hendraloly454 жыл бұрын
Mas urusan tanggung jawab mah masing2. Anda dikasih otak untuk dipakai berfikir dan mencari2 refrensi yg ada dimuka bumi dana kalau masih ragu ya ditinggalkan. Jgn ujug2 trs minta MUI bertanggung jawab.
@HalalIndonesia4 жыл бұрын
Terima kasih atas dukungannya.
@untungsupriyadi23212 ай бұрын
@@hendraloly45ojo nesu ..nnti lebaran dn ramadhan pilih metode sndri ya .. jgn ikut Nu atau muhammadyah mrka yg tntukn hr bsrnya skligus tanggung jwb k umat😅
@raisrais40922 ай бұрын
@@untungsupriyadi2321cerdas
@SantriAgroTVАй бұрын
لا مانع من استخدام وسائل تضعف من مقاومة الحيوان، دون تعذيب له، وبناء عليه: يحل في الإسلام استعمال طرق التخدير المستحدثة غير المميتة قبل الذبح… “Tidak ada halangan untuk menggunakan alat yang memperlemah gerakan hewan, dengan tanpa penyiksaan terhadapnya (untuk penyembelihan hewan). Untuk itu, Islam membolehkan menggunakan cara pemingsanan modern, yang tidak menimbulkan kematian sebelum penyembelihan...” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr. Juz 4 hal. 800)
@i__can4 жыл бұрын
Coba kita uji teorinya... Bagai mana bila hewan tsb dipingsankan dgn dipentung pakai tongkat baseball dl dikepalanya, apakah hukumnya tetap boleh, atau hukumnya menyakiti hewan ? Karena menurut saya stunning itu hanyalah bentuk moderennya pentungan yg kelihatannya seolah2 bukan di pentung, tapi hakekatnya kepala sapi itu di pentung ...
@HalalIndonesia4 жыл бұрын
Metode stunning ini sudah diperbolehkan oleh komisi fatwa MUI dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sangat ketat. Karena semata2 fatwa ini diberlakukan untuk seluruh RPH bukan hanya di Indonesia tapi di luar negeri yang akan mengimport bahan bakunya ke Indonesia. Untuk lebih detail, silakan membaca buku standard HAS 23000 tentang persyaratan rumah potong hewan. Terima kasih.
@i__can4 жыл бұрын
@@HalalIndonesia Dlm fatwa tsb disebutkan : F. Lain-lain 3. Stunning... a. Stunning hny menyebabkan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tdk menybabkan cedera permanen c. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan menyiksa hewan Pertanyaannya : Untuk point a. *Jika benar hanya pingsan sementara, apakah sdh ada pembuktian/penelitiannya? Yaitu dgn men-stunning sekian banyak hewan kemudian dibiarkan hingga sadar kembali ke keadaan normal sedia kala dan 100% semua kembali dlm kaadan normal...kl sudh mohon link hasil laporannya... * pd saat prakteknya, siapa yg bisa menjamin setelah di stunning sapi hanya pingsan, tidak mati atau tidak cidera permanen, yg kemudian di sembelih... Untuk poin c. *mari secara sederhana saja kita fikirkan n analisa.. Misalnya asumsi kekuatan stunner 100% maka sapinya pingsan, jika kurang dari 100% sapi tidak pingsan. -Kita coba stunner di 25%, apakah sapi sakit? (Menurut saya jawabnya iya ) tp sapi tidak pingsan -Kita coba stunner di 50%, apakah sakitnya lebih dari yg 25%? (Menurut saya jawabnya iya ) tp sapi tidak pingsan -Kita coba stunner di 75%, apakah sakitnya lebih dari yg 50%? (Menurut saya jawabnya iya ) tp sapi tidak pingsan. -Kita coba stunner di 100%, apakah sakitnya lebih dari yg 75%? (Menurut saya jawabnya iya ) dan KARENA SANGAT SAKITNYA sehingga sapinya pingsan... kecepatan mata stunner (km/jam) kecil besar 25% 49,5 67,5 50% 99 135 75% 148,5 202,5 100% 198 270 Referansi : Kecepatan standar mata stunner menurut wikipedia adalah 55m/s atau 198km/jam utk sapi kecil, dan 75m/s atau 270km/jam untuk sapi besar ( artinya kepala sapi tsb seperti ditabrak valentino rossi lg di trex lurus )... Untuk ukuran otak dan fikiran saya orang bodoh ini, saya tidak dapat menemukan sudut pandang penilaian untuk dpt melihat hal itu sebagai perbuatan ihsan... Satu pertanyaan lg, pandangan bahwa Stunning itu tidak menyakiti/menyiksa hewan shg jd dasar bentuk ihsan pada hewan, itu dapat dasar pandangannya dari siapa atau penelitian siapa, mohon referensinya... karena di dlm fatwa tsb tidak disebutkan referensinya... Yg disebutkan hanya pendapat Wahbah alzuhaily " tidak ada halangan untuk mempergunakan sarana utk memperlemah pergerakan hewan dgn TANPA PENYIKSAAN terhadapnya, untuk itu dibolehkan dlm islam menggunakan cara pemingsanan modern (stunning) yg tidak mematikan sebelum penyembelihan" Tapi tidak ada disampaikan bahwa stunning itu tidak menyiksa hewan... (Karena yg saya ketahui yg dari awal yg gembar gembor animal welfare dgn stunning adalah bukan dari kalangan muslim )
@HalalIndonesia4 жыл бұрын
@@i__can Untuk penetapan fatwa sepenuhnya dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dengan mempertimbangkan aspek ilmu pengetahuan dan syariat islam. Untuk lebih lengkapnya, silakan membaca buku standard tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan (HAS 23103 tentang Pedoman Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Rumah Potong Hewan). Kunjungi website kami di www.halalmui.org.
@i__can4 жыл бұрын
@@HalalIndonesia saudara ku yang terhormat, anda masih belum menjawab pertanyaan saya di komen sebelumnya... Anda katakan MUI menetapkan fatwa dengan mempertimbangkan aspek ilmu pegetahuan dan syareat islam... tapi didlm fatwa tersebut hanya di sampaikan pertimbangan dalil2 syareat islam, pertimbagan ilmu pengetahuannya dimana ?. Jika memang benar ada pertimbangan ilmu pengetahuannya maka harus disampaikan dong, biar semua jelas.... Kan inti permasalahannya adalah apakah stunning itu perbuatan ihsan atau menyakiti/menyiksa hewan.? Dan didlm video pun diakui dgn disebutkan ada 2 pendapat besar tentang stunning yaitu sebagai usaha perbuatan ihsan dan pendapat lain lagi bahwa stunning menyiksa hewan... Maka jika mui mengambil pendapat stunning sebagai perbuatan ihsan maka wajiblah bagi mui untuk menjelaskan kepada umat bukti2 ilmu pengetahuan yg mendukung sebagai dasar pendapatnya tsb, tidak cukup hanya dengan sekedar meyampaikan bahwa stunning itu adalah perbuatan ihsan tanpa pejelasan...
@HalalIndonesia4 жыл бұрын
@@i__can Silakan membaca detail tentang ketentuan persyaratan sertifikasi halal untuk rumah potoh hewan di buku standard kami HAS 23103. Untuk lebih lengkapnya kunjungi website kami di www.halalmui.org. Terima kasih. 🙂
@achmadghifary53814 жыл бұрын
1. Saya sudah search di situs yang dishare tentang stunning. Tapi saya tidak menemukan fatwanya. Saya tidak butuh tentang perilaku ihsan manusia ketika menyembelih. Yang saya ingin cari bagaimana hasil penyembelihan melalui stunning dengan penelitian ilmu medis dan kedokteran? Karena rasa sakit yang dirasakan pada sapi ketika stunning lebih tinggi pada alat EEG &ECG ketika stunning. penelitian prof Schultz dan Dr hazim. 2. Pertanyaan saya yang kedua. Apakah berarti orang yang menyembelih hewan tanpa stunning dikategorikan tidak berperilaku ihsan? Tolong dijawab Terima kasih
@dafieit87973 жыл бұрын
Mana mau mereka jawab.. Karena mereka jga ga bsa jawab.. Yg pnting duit masuk.. HALAL semua..
@HalalIndonesia3 жыл бұрын
untuk fatwanya sendiri dapat diklik di situs MUI dengan tautan berikut: mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Standar-sertifikasi-penyembelihan-halal.pdf
@dafieit87973 жыл бұрын
@@HalalIndonesia pertanyaan 2 dri komentar tolong dijawab, kan ga bnyak yg komentar kritis..
@HalalIndonesia3 жыл бұрын
untuk pertanyaan kedua, di fatwa tersebut tidak disebutkan bahwa yang tidak stunning tidak ihsan, jadi tolong tidak dibuat persepsi yg liar
@hendraloly454 жыл бұрын
Assalamualaikum Itu di youtube channelnya k**zanah tra*s7 sdh ada penelitian dengan menaruh alat di jantung dan otak sapi yg di stunning dan di potong biasa. Dan hasilnya jauh lbh baik dan tdl menyakit dgn CARA BIASA atau cara islam. Dan dengan stunning hewan merasakan sakit yg luar biasa serta darahnya tdk banyak keluar.
@bogengindra1848Ай бұрын
Betul itu , astaghfirullah MUI belum penelitian udah memfatwakan halal
@amanbsayaiban5962 ай бұрын
Menurut saya meskipun stuning di perbolehkan Krn hanya sekedar pingsan,tp disitu ada penyiksaan terhadap hewan, dan itu dosa krn dholim
@djomantara4500Ай бұрын
Stunning = Digetok = Semaput = Gegar otak = Cacat/ Kematian. Makan daging sapi yang disembelih dalam keadaan sakit/ tidak sehat...
@asepmunazat74552 ай бұрын
Ini riset sapi dipotong dg syar'i lebih memuliakan binatang drpd dengan metode dipingsankan
@iwaniskandar92822 ай бұрын
Dosa2 nya smoga di tanggung oleh yg meng halal kan....
@muhammadkhohartemboro24832 ай бұрын
semua cara terbaik dalam Syari'ah adalah seperti yg dicontohkan Rosululloh shollallahu 'alaihi wasallam. Penyembelihan seperti yg dicontohkan Rosulullah sholallahu 'alaihi wasalam ( TANPA Stunning ) jelas 100 % HALAL HALAL. Sedangkan dgn proses Stunning ada 2 pendapat. 1. Yg meng_halal_kan itupun kalau memenuhi persyaratan2. artinya blm tentu Halal bila tdk memenuhi syarat2nya / bisa halal... bisa jg HARAM . 2. Yg jelas2 menharamkan proses Stunning. jadi kenapa jg kita harus pilih cara yg masih ada kemungkinan Keharamannya. Bukankah masih ada cara yg jelas 100% Ke_HALAL_annya
@bogengindra1848Ай бұрын
Astaghfirullah MUI langsung menghalalkan sebelum penelitian,dasarnya dari barat
@heripurwanto53392 жыл бұрын
Membuat pingsan hewan sebelum dikorbankan ini sering menjadi perdebatan hebat dengan asumsi masing2 yg sangat menggebu-gebu seakan-akan asumsi nya benar. Contoh nya ada yg agree dengan teknik stunnig hewan sebelum disembelih. Ada juga yg kontra (disaggree) dengan teknik stunnig hewan dengan alasan teknik stunnig membuat hewan pingsan sehingga detak jantung melemah dan darah hewan tersebut lama habisnya. Saya mau tanya, apakah boleh jikalau teknik stunnig atau pemingsanan hewan sebelum disembelih itu tidak selalu pakai alat kejut listrik dan tindakan penyiksaan lainya. Melainkan memakai suntik injeksi obat bius dalam kadar yg terukur sehingga tidak menyakiti dan membuat hewan mati sebelum disembelih? Banyak yg kontra dan beranggapan bahwa proses stunnig menyebabkan hewan lebih kesakitan daripada disembelih secara manual. Ada juga yg kontra menyebutkan dagingnya bakal jadi haram jika hewan pingsan darahnya ketika disembelih tidak bisa langsung menyembur deras karena dalam kondisi pingsan. Ada juga yg kontra bahwa jaman dahulu (jaman Rasulullah tidak menggunakan teknik sedemikian). Yaa menurut saya memang pada jaman Rasulullah semuanya serba manual sebab penelitian dan pengembangan obat obat bius dan teknik stunnig seperti itu belum ada, kan gitu ya. Yaa menurut saya jelas salah jika teknis stunnig (pemingsanan hewan) yg dilakukan malah jatuhnya ke tindakan kekerasan/penyiksaan (seperti dipukul, dipanah,ditembak dll) Satu lagi proses stunnig menurut saya tidak selalu memakai dengan cara kekerasan seperti halnya yg dilakukan negara barat, atau disiksa seperti ditembak, dipukul dll sehingga membuat sapi tersiksa dan terluka. Tetapi saya kira jikalau yg melakukan stunnig paham dengan proses stunnig secara Islam(mungkin) akan lebih paham dan tau proses stunnig hewan yg seperti apakah yg mau dipakai agar dagingnya tetap halal. Ya kalau ada yg berpendapat stunnig nya dilakukan dengan cara dipukul dengan tongkat besbol dan disiksa dahulu itu masih halal? yaa jelas manusia secara logika sudah bisa menyimpulkan kegiatan tersebut salah atau benar Just my opinion, silahkan berdebat
@hudhuda75832 жыл бұрын
Maaf Bang sdkt saya koreksi, Hewan buruan jaman dahulu di panah atau di tombak, tdk masalah, dan Nabi tdk melarangnya. Kalau jaman sekarang org berburu dgn bedil ditembak ya juga nga masalah.. Yg nga boleh dipukul, dibanting, di jatuhkan dari ketinggian, di cekik atau semisalnya..
@HalalIndonesia2 жыл бұрын
Untuk stunning sendiri nnti Insya Allah akan kami bahas berdasarkan Fatwa MUI
@danuraceh2290 Жыл бұрын
@@hudhuda7583 mohon maaf saya kurang setuju dengan pembunuhan hewan secara di tembak itu masih di katakan halal sebab peluru itu bukan benda tajam tp benda tumpul yg sangat kuat tekanannya sehingga tembus dan ini menurut saya sama dengan membunuh hewan dengan memukul pakai benda tumpul cmn tekanannya yg dikuatkan
@hudhuda7583 Жыл бұрын
Peluru adalah benda tajam (ujung nya runcing) hanya saja ukurannya kecil, tetapi karena kecepatannya tinggi bisa menembus dan mengakibatkan mengalirnya darah.. Halal insyaAllah binatang yg di alirkan darahnya (sperti kena panah / tombak) yg penting baca Bismillah / bismillahiAllahuakbar sebelum menembak.
@danuraceh2290 Жыл бұрын
@@hudhuda7583 klo saya menembak dengan kaliber yg lebih besar kira2 halal gak?
@azmarsakinah70022 ай бұрын
Knp hrus pakek cara pemukulan di otak itu kan sakit. Knp GC ada cari lain 😢
@mangyayan65792 ай бұрын
Sebenarnya mudah saja untuk membuktikan bahwa stunning itu ihsankah,atau penyiksaan kah. Cukup dengan uji langsung di RPH,ambil satu sapi,terus stunning aja sebagaimana mestinya,terus jangan di sembelih dulu biarkan sapi pingsan beberapa menit, kita saksikan di situ sapi tsb mati karena stuning atau cacat permanen, atau hidup normal lagi Semudah itu. Hasil otofsi membuktikan hewan yg di pingsankan dulu sebelum di sembelih dengan tu stunning,tengkorak cangkang otaknya jebol/retak, dan otaknya luka
@mangyayan65792 ай бұрын
Stuning nya harus dengan standar dan peruntukanya sesuai dengan ukuran sapi nya, Diharapkan Ummat bisa tahu dengan tanpa ragu dengan halal atau haramnya ketika telah di buktikan bahwa sapi tsb, apakah pingsan dengan baik,atau pingsan dengan cacat permanen, ataukah sebenarnya sapi tsb sedang sekarat,bukan sedang pingsan
@aryrich24242 ай бұрын
Kalo mati ya rugi dong
@budimuhammad65625 жыл бұрын
Saat ini banyak jadi mati dengan stunning Ustadz
@HalalIndonesia5 жыл бұрын
banyak yg mati karena proses stunningnya tidak sesuai standar yg diperbolehkan
@HalalIndonesia4 жыл бұрын
@Andi Sebastian dibolehkan dg syarat sperti yang telah dijelaskan pada video tersebut
@gunokeh18864 жыл бұрын
@@HalalIndonesia nah makanya ustad ini masih meragukan, seharusnya cukup beri fatwa tidak boleh stunning. Apalagi pabrik ayam, potong nya banyak, g ada yg cek ayam nya pingsan ato udah mati
@ujangprasettio97843 жыл бұрын
Nah kamu sendiri mengatakan banyak yg mati akibat kesalahan stunning apa hukumnya? Mf aku baru liat vidiomu
@heripurwanto53392 жыл бұрын
Dichannel lain ada yg membahas bahwa teknik stunnig hanya dilakukan kepada hewan dengan bobot besar dan berat sehingga menyulitkan saat hendak dirobohkan, seperti sapi, unta, dll. Kalau untuk ayam seperti nya tidak perlu dilakukan stunnig (pemingsanan)
@fahribob63957 ай бұрын
Apa beda stunning mesin dg stunning manual orang china ini ustadz????? kzbin.info/www/bejne/aom3YnagmsafiZosi=QfQSb7CturLXKDrE
@gunokeh18864 жыл бұрын
Lha apakah tau hewan nya cuma pingsan, apalagi dipabrik2 ayam
@HalalIndonesia4 жыл бұрын
makanya itulah gunanya audit ke lokasi. Saat audit dilakukan jg pemeriksaan utk memastikan stunning hny memingsankan bukan mematikan hewan.Selain itu dgn adanya sistem jaminan halal maka dpastikan pula pemingsanan dilakukan secara konsisten sesuai dgn panduan fatwa
@hendraloly454 жыл бұрын
Saya menonton chanelnya khaz*nah milik tra*s7 disitu sdh dilakukan penelitian dengan memasangkan alat di otak dan di jantung. Hasilnya menyatakan bahwa dengan cara islam jauh lbh tdk menyakitkan dan darahnya pun jauh lebih banyak. Monggo ditonton agar para majelis ulama bs mempertimbangkan.
@hendraloly454 жыл бұрын
Barangkali ustad malas mencari penjelasan nya ini sy kasih link nya kzbin.info/www/bejne/nnK3fKqCbtuYjdE
@nurulfajrina18363 жыл бұрын
@@hendraloly45 Pak, MUI itu tidak menyebutkan bahwa metode stunning lebih baik dari yang tidak stunning. Di kajian ini, MUI hanya menjelaskan bahwa stunning diperbolehkan dengan syarat dan ketentuam yang sangat ketat sehingga kaidah2 penyembelihan berdasarkan syariat islam tetap terpenuhi. Stunning hanya salah satu metode dalam proses penyembelihan. Bukan berarti satu metode lebih baik dari metode yang lain. Karena ada kondisi2 tertentu yang menjadi faktor pertimbangannya.
@heripurwanto53392 жыл бұрын
@@nurulfajrina1836 Nah setuju sekali, banyak penonton video ini langsung kontra dengan asumsi nya yg bermacam-macam. Ada yg langsung menyudutkan seolah teknik ini paling salah digunakan dll dan macam-macam. Tapi it's oke
@amanbsayaiban5962 ай бұрын
Apapun alasannya stuning termasuk penyiksaan
@ubaidillah19002 ай бұрын
Tetap aja itu menyiksa Hewan mas....klau nggak disemblih idup lagi tuh sapi
@najwahambali84174 жыл бұрын
Saya ga yakin kalo itu halal Krn jaman kenabian tidak ada yg seperti itu Tetap seperti yg di anjurkan Rasulullah.itu Bru khalal
@danuraceh2290 Жыл бұрын
Silahkan berpendapat masing2 tp jangan di bilang jaman kenabian tidak ada kemudian salah ...menurut saya selagi memenuhi syarat itu tetap sah2 saja akan tetapi nabi mengjarkan tehnik yg paling ihsan dan terbaik...adapun stunning saya juga kurang setuju dan menurut saya jatuhnya syubhat
@fahribob63957 ай бұрын
Anda mengutip kalimat: stunning is animal welfare itu hanya ditemukan di negara2 ateis sekuler spt australia, new zealand yg governmentnya mensyaratkan stunning utk import sapi BX... Kalimat STUNNING is animal welfare itu gak akan pernah ditemukan dalam kitab fiqih ulama madzhab manapun.... STUNNING itu sama dengan memukul hewan dg benda tumpul spt yg dilakukan orang2 china & jelas HARAM hukumnya.
@fahribob63957 ай бұрын
Stunning itu jelas menyiksa hewan. Tidak ada sapi yg hidup setelah di stunning. Mau bukti, coba saja sapi yg distunning dibiarkan 10-30 menit, jika sapi bangun maka benar stunning hanya membuat sapi pingsan. Jika sapi mati, anda menanggung dosa fatwa anda...