...urusan waris ini menjadi bermasalah karena 3 hal, butanya soal hukum waris, campur tangannya setan yg masuk ke diri ahli waris serta campur tangannya hukum buatan manusia...walaupun ada khi tp itupun bisa dibilang tidak murni dari ajaran Quran krn namanya juga 'kompilasi' campuran antara hukum perdata & hukum Islam yg dikeluarkan pemerintah...
@bundanyaarsya82623 жыл бұрын
Barakallahu fiik
@tiniwahyuni5754Ай бұрын
Assalaamu'alaikum idzin bertanya bagaimana jika orang tua meninggal beliau meninggalkan sejumlah uang. uang dipegang oleh salah seorang anak nya. karena ketidak tahuan anak tersebut uang warisan tersebut disimpan sampai enam tahun. saudara lain nya menanyakan keberadaan uang warisan tersebut ternyata pas dihitung uang nya mencapai nisab. apakah harta warisan itu wajib dikeluarkan zakat nya 1 kali saja atau 6 kali karena uang warisan nya sudah mengendap selama 6 tahun dan oleh anak orang tua tersebut uang warisan disimpan di rumah tidak di gunakan. mohon penjelasan nya Ustadz . Terima kasih
@gunadiwirawan-wf7qk Жыл бұрын
Waduh.. di runut dulu yg meninggal ayah dulu atau ibu dulu.. karena teknis pembagiannnya dimulai dari mayit (suami/istri), masing2 punya hak waris...✍️✍️✍️
@lisdianaana62237 ай бұрын
Assalamulaikum saya mau tanya pak ustad bagaimana cara peembagian warisan kepada yg sudah meninggal sedangkan yg meninggal itu py anak satu tetapi sudah lama bercerai
@sutirnowati96882 жыл бұрын
Mau tanya ustad...saya dulu menikah dgn mantan suami saya dan memiliki anak 1 anak laki2 dan 2 ansk perempuan sepanjang 15th masa perkawinan orang tua mantan suami saya membelikan rumah dan orang tua saya memperluas bangunan rumah kemudian kami berpisah dan mantan suami saya menikah lagi selama sebulan akhirnya mantan suami saya meninggal dan ternyata istrinya sudah hamil 6 bulan dan sekarang sudah melahirkan anak laki2 pertanyaan saya jika rumah yg diatas dijual apakah istrinya dan anaknya almarhum mantan suami saya dapat hak atas waris rumah harta gono gini itu
@ir.danielhalim79632 жыл бұрын
Jadi Ayah A 1. Istri pertama dg ibu ya = punya 1 anak Lk dan 2 Ank Prmpuan 2. Istri Kedua = 1 anak laki2 Jd Istri pertama dapat dan istri kedua juga dapat, dan Anak2 Juga dapat, Jatuhnya mereka jadi Anak Yatim, Kalau ibu Didik anak2 yatim berkah tp kl diambil hak nya dosanya besar. Untuk besar nilainya tergantung luas lahannya. -Para Istri 1/8 -Setelah itu kalau suami ibu memiliki orang tua/ nenek dr ayah juga dapat 1/6 Sisanya ke anak2 yatim Laki laki 1 dan perempuan 1/2 😊☕🌿
@AbdulHadi-lw5kz2 жыл бұрын
Assalamualaikum ustadz.. Mo tanya..bapak dan ibu sy sdh meninggal...punya 4 orang anak (1 laki....3 wanita) sdh berkeluarga dan hidup sma, Bapak.ibu meninggalkan harta 1 rumah...dan rumah tsb dijual laku 1M bersih. Bagaimana cara perhitungan pembagian waris menurut hukum islam,hadist? Mhn penjelasanya ustadz,trmksh
@berbagiilmu3379 Жыл бұрын
Assalamualaikum pak ustad Bapak saya 40 tahun yang lalu bapak saya ijin kepada nenek saya untuk menanam pohon jati di tegal milik nenek saya.. nenek saya mengizinkan. Bapak saya menanam dan merawat jati tersebut. sekarang nenek saya sudah meninggal bapak saya bermaksud menebang jati tersebut tetapi adik2 bapak saya tidak setuju karena jati tetsebut tumbuh di lahan yang akan dibagi waris jadi jati yg ditanam bapak saya ikut di bagi waris... bagaimana dalam hukum islam?
@nacyamilia90922 жыл бұрын
Pak ustad...bagaimana pembagian waris mnrt islam jika ibu/ISTRI tidak bekerja selama menikah dengan bapak/suami, tapi begitu bapak/SUAMI meninggal dunia tiba2 istri mengakui bahwa harta yang atas nama dirinya/ istri diakui sbg miliknya. Apakah itu benar pengakuannya, pdhal jelas2 kita semua tau (anak2nya) bhw istri selama nikah tidak memiliki penghasilan tetap dan setiap usaha bisa dikatakan tdk ada keuntungan. Mohon penjelasannya, syukron.
@yadisuradi1893 жыл бұрын
Assalamu alaikum. Mau tanya Ustadz : Bagaimana cara membagi barang peninggalan orang tua (selain tanah dan rumah) seperti isi rumah : lemari, jam, piano dll yg bernilai ckp besar?. Wassalamu alaikum.
@alindaalinda64772 жыл бұрын
Ecf
@AbdulHadi-lw5kz2 жыл бұрын
Assalamualaikum. Bapak dan ibu sy sdh meninggal..punya 4 orang anak (1 laki2....3 wanita) sdh berkeluarga dan msh diduo semua. Bapak.ibu meninggalkan 1 rumah dan rumah tsb dijual,laku harga 1M bersih. In syaa allah bapak.ibu tdk mempunyai hutang. Bagaimana cara pembagianya menurut hukum islam,hadist? Kami sepakat utk laki 2 bagian.wanita 1 bagian. Utk zakat gmn...trmksh
@sigitarfyan84512 жыл бұрын
Untuk anak laki2 dapat bagian ⅖ atau sebesar Rp 400.000.000 Dan untuk anak perempuan masing2 dapat bagian ⅗ atau sebesar Rp 200.000.000 Allahu a'lam
@AbdulHadi-lw5kz2 жыл бұрын
@@sigitarfyan8451 trmksh dng pencerahanya
@dininoviani9085 Жыл бұрын
Assalamualaikum ustad, kl saat suami skt mengatakan rmh yg ditempati diksh k istri sebagai hadiah krn dia sdh merawat si suami, apakah saat suami meninggal rmh itu udh jd milik istri dan gk ada bagi waris k anak atau si anak boleh meminta hak waris nya?
@pbwayahe2 жыл бұрын
Ustad pertanyaan pertama belum sepenuhnya terjawab, kalau harga rumahnya terjual lebih tinggi dari harga kesepakatan awal, apakah ada kezholiman saudara² yang mendapatkan uangnya, karena ada uang lebih dari kesepakatan awal?
@almaturidihepi2 жыл бұрын
Ustadz saya mohon penjelasan nya : Ayah saya sudah meninggal , ibu saya masih ada , Ayah sudah membuat sertifikat atas nama 10 anak nya , ada 6 laki laki dan 4 wanita dan satu kakak laki laki dan satu adik perempuan sudah wafat Bagaimana cara dan ketentuannya dalam membagi nya apabila tanah dan rumah kita jual , Terima kasih Ustadz
@B4ONG2 жыл бұрын
...nimbrung diskusi...kalau sertifikat sudah diatas-namakan anak2 artinya itu hibah (tidak masuk katagori warisan) dari ayah ke anak2 karena dilakukan saat masih hidup...karena ini sifatnya hibah maka pembagiannya berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik dan biasanya 99.99% dibagi rata...dan mengenai kakak & adik yg sudah meninggal, mereka tetap berhak mendapatkan karena pada saat menerima hibah (diasumsikan) mereka masih hidup dan hibahan itu menjadi 'warisan' mereka ke keluarganya yg ditinggal (kalau sudah berkeluarga dan harus dilihat juga komposisi keluarganya bagaimana)...
@intankomalasari34542 жыл бұрын
Assalamualaikum Ustad 🙏 bagaimana hukumnya wasiat yg tdk di catat dan tdk ada bukti catatan tapi ada banyak saksi si pewaris saat masih hidup bilang rumah yg di tempati di bagi 3. Yaitu 1. Cucu tiri 1 2. Anak perempuannya ( 1) 3. Cucu kandung 1 org Sedang alm msh pya utang bank an cucu tiri yg uang nya di gunakan buat modal kontrakan sewa. Yg mau sy tanyakan apa kah wasiat seperti itu berlaku walau sebenarnya dia pya anak 3. Yaitu 1. Anak tiri perempuan 1 2. Anak lakilaki kandung 1 3. Anak perempuan kandung 1. Semua masih hidup. Namun dia berwasiat seperti itu. Dan si anak laki rela dan pasrah dg keputusan itu karena pya salah waktu muda pernah pya utang yg di bayarkan oleh alm ketika masih muda.
@abuolla82563 жыл бұрын
Adakah lembaga resmi untuk hitung waris buat masyarakat umum. Untuk kemudahan dan agar tidak keliru.
@ir.danielhalim79632 жыл бұрын
Tanya Orang yg mengerti fiqih waris, bisa belajar juga di bab Waris ilmu Fiqih ☕🌿
@edirktedi7969 Жыл бұрын
Assalamu Alaikum ustaz,,,,tlg dibantu Ayah ibu punya anak satu perempuan,,kemudian,,ibu meninggal,,,lalu ayah kawin lagi punya anak laki laki satu wanita satu,lalu ayah meninggal,,,jadi brp pembagian: Masing masing ustaz
@amrimunandar74272 жыл бұрын
Assalamu'alaikum Ustadz Saya mau bertanya tentang warisan rumah peninggalan orang tua kami yang kedua keduanya telah meninggal dunia dengan latar belakang sbb; : 1. Ibu kami memiliki 1 orang anak laki2 dari pernikahan pertamanya. Pada usia anak nya masih balita ibu kami bercerai dari suaminya. 2. Ibu kami menikah untuk kedua kalinya. Dengan pernikahan yg kedua, Bapak dan Ibu kami mendapat hibah sepetak tanah dari kakek kami dan dibangun rumah tempat tinggal. Dari pernikahan ini, bapak dan ibu kam memiliki anak laki-laki 3 orang dan anak perempuan 7 orang. Yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian warisan tersebut ustadz? Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
@B4ONG2 жыл бұрын
...nimbrung diskusi....dilihat dari kasus ini berarti anda anak dari perkawinan ke 2.. 1. yg pasti anak tunggal ibu dari pernikahan pertama mendapat warisan dari ayah & ibu kandungnya (ibu anda jg)..cuma di sini tidak dijelaskan apakah ayah kandung si anak itu sudah meninggal atau belum, tp kalau meninggal duluan dari ibunya/ibu anda, maka si anak (saudara tiri anda) menjadi pewaris tunggal dari ayahnya, pertanyaannya, kalau benar ayahnya meninggal duluan, sudah diberikankah warisan ayahnya? 2. disebutkan bahwa ibu anda atau ibu saudara tiri anda telah meninggal begitu juga suaminya, di sini tidak dijelaskan siapa yg meninggal duluan...kalau ibu meninggal duluan maka warisan dari ibu yg dpt: suami (ayah anda) dan anak2nya (dari perkawinan pertama & kedua); tp kalau ayah meninggal duluan, saudara tiri anda tidak dpt...tidak dijelaskan hibahan ini dari kakek ibu atau ayah? hibahan tanah ini diatas namakan ibu atau ayah atau 22-nya? kalau hibahan ini diberikan untuk ayah & ibu, maka kepemilikannya 1/2 milik ibu & 1/2 lagi milik ayah...jd kalau ibu meninggal duluan, maka tanah hibahan tsb dibagi 2 dulu dgn ayah baru tanah milik pewaris (ibu) dibagi ke para ahli waris, begitu juga sebaliknya dgn perhitungan sesuai hukum Islam...mudah2-an tidak salah...hehehe
@ainunsiregar352 Жыл бұрын
Assalamualaikum ustadz.saya mau bertanya ustadz.kami 4 bersaudara,3 laki laki,1 perempuan n ibu masih ada.salah satu adk laki laki saya d asuh oleh pakde kami n sebelum meninggal alm bpk telah menghibahkan tanah seluas 1 ha n bpk berpesan klu adk kami td jgn d bagi lagi harta yg ada.Dlm Islam gmn cara pembagiannya pak ustadz,misalnya kami memiliki harta senilai 250 juta.kondisi kami 3 anak laki-laki,1 anak perempuan n 1orang ibu yg masih hidup.mohon penjelasannya pak ustadz.
@B4ONG Жыл бұрын
@@ainunsiregar352 ...saya tidak tahu ustadz yg anda maksud itu siapa, tp disini saya coba bantu jawab apa yg saya tahu...hibah itu adalah pemberian dari seseorang yang masih hidup kepada seseorang, dlm kasus ini adik anda dihibahkan oleh ayah anda & secara hukum Islam sah tp secara hukum perdata bisa dikatakan tidak sah jika hibah tersebut tidak ada surat hibahnya atau belum balik nama ketika si pemberi hibah sudah meninggal (kalus ini yg sering terjadi di masyarakat karena keserakahan & ketamakan)...mengenai pesan bapak bahwa adik yg telah dihibahkan tsb agar tdk diberi lagi harta yg ada secara hukum Islam tidak boleh spt itu...karena masalah hibah berbeda dgn warisan, jd kalau si adik mendapat hibah ya itu sdh rejekinya dan tidak serta merta tidak berhak atas warisan yg ditinggalkan bapak walaupun bapak berpesan/berwasiat spt itu; singkat kata adik anda itu tetap berhak atas warisan dari bapak karena tidak boleh masalah hibah ditarik2 kedalam masalah warisan...soal pembagian warisan dr nilai 250jt tdk disebutkan apakah orang tua dari bapak masih hidup? kalau masih hidup atau masih ada yg hidup mereka juga berhak dapat begitu juga kakek/nenek dr bapak kalau masih hidup..kita asumsikan orang tua & kakek/nenek bapak sudah tidak ada jd pembagian hak masing2 dr komposisi ahli waris keluarga anda adalah: hak ibu (1/8 dr 250jt) +/- 31jt - hak anak perempuan (1/8 dr 250jt) +/- 31jt - hak anak laki2 (3/4 dr 250jt dibagi 3) masing2 +/- 62jt...kira2 itu yg dpt sy sampaikan & yg saya ketahui; dan sebaiknya sebagai orang tua kita pelajari soal hukum waris agar bisa memberi pemahaman kepada anak2 atau calon ahli waris dan di kemudian hari tidak terjadi sengketa...oh ya, dalam hukum Islam, jika suami istri bercerai, sang istri atau suami itu tidak berhak atas warisan yg ditinggalkan sang mantan istri atau suami...salam
@mufidaida43562 жыл бұрын
Ustadz saya mau tanya, bapak saya menikah punya anak perempuan 3 orang dan isteri nya meninggal, lalu bapak saya menikah lagi dengan ibu saya dan punya anak 7 orang perempuan dan 2 orang laki laki.. Bapak dan ibu saya sudah meninggal, lalu kakak saya yang pertama meninggal mempunyai sebuah rumah dan tidak ada anak, bagaimana hukum pembagian waris nya untuk saudara saudara nya, trims
@ir.danielhalim79632 жыл бұрын
Ayah A dengan - Ibu/Istri ke1 = Anak Perempuan 3 - Ibu/istri ke 2 = Ank Permuan 7 Laki 2 Note= Jika istri ke2 punya Anak Sebelumnya Maka Anak itu tidak dapat waris, kecuali Memang dr Anak si Ayah A Kita Anggap Semua Anak dr Si Ayah A Jd Istri ke 2 di nikahi waktu masih perawan/belum punya anak dan punya anak setelah menikah dg Ayah A Jd☕🌿 Ahli waris 3 Anak Permpn + 7 anak Prmpn + 2 Ank Lk = 10 anak prmpn dan 2 Ank lk Jika tanah nya 1400 meter maka Tiap2 Anak perempuan dapat 100m2 dan Tiap2 Anak laki laki 200m2🌿 Tidak ada ashobah/penghalang krn ibu sudah meninggal... SEGERAKAN DIBAGIKAN, 🌿 Makin lama nahan warisan makin besar dosanya. 🌿☕