Bolehkan ibu membagi waris ke A. anak Laki ( tanah + rumah...rumah sdh di renov oleh si anak ) B. anak Laki ( tanah ) C anak wanita + anak A Laki ( rumah di bagi berdua ) D anak wanita + anak B Laki ( rumah di bagi berdua )
@ErDaGun2 күн бұрын
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustadz perkenalkan nama ana erik dari bekasi. Ana mau bertanya prihal perhitungan waris untuk keluarga ana. Mohon petunjuk ustadz 🙏🏻🙏🏻🙏🏻 Istri ana baru saja meninggal dunia kurang lbh 2 bulan lalu. Istri dan ana bekerja. Tapi di 7 tahun terakhir ana berhenti bekerja dan membantu pekerjaan istri ana. Seperti mengantar, mengurus dokumen dan juga nasehat atau pun diskusi jika ada kendala atau masalah di pekerjaan. Kami mempunyai harta kendaraan 1. 1 mobil 2. 1 buah motor 3. rumah dgn 2 kavling yg di jadikan 1 rumah atas nama istri 4. sebuah lahan kosong di jakarta. 5. Dan juga uang tabungan atas nama istri hasil dr kerja. Ana dan istri mempunyai : 1. 2 orang anak laki2. keluarga yang msh hidup dr istri : 1. Ibu istri 2. Adik istri (perempuan) Jika semua harta ana sudah kalkulasi di hitung katakanlah 100 bagaimana pembagian hak waris sesuai dengan syariat yang ada... Mohon petunjuk ustadz 🙏🏻🙏🏻 Jazakumullah khair