Рет қаралды 636,309
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Seluruh instansi diberi waktu hingga 28 November 2023 untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS maupun PPPK.
Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang tak lulus seleksi sebelum tanggal tersebut?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan.
Tjahjo mengatakan, tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hanya saja, mereka diharuskan mengikuti seleksi dan persyaratan yang berlaku.
Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan serta sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/6/2022).
Tjahjo menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.
Menurut Tjahjo, tenaga honorer dihapus karena tidak memiliki standar pengupahan yang jelas.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (3/5/2022).
Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.
Tjahjo menambahkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN.
Dalam UU tersebut, pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
“PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” imbuh Tjahjo.
Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” katanya lagi.
(Tribun-Video.com)
www.menpan.go.id/site/berita-...
==
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Tjahjo Kumolo soal Penghapusan Tenaga Honorer, Singgung soal Upah, www.tribunnews.com/nasional/2....
Editor: Daryono
Host: Agung Laksono
Video Production: Adam Sukmana