Рет қаралды 70
Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, Pengadilan Agama Wates mewajibkan bagi setiap pengunjung yang akan memasuki area kantor Pengadilan Agama Wates untuk mengenakan tanda pengenal.
Hal ini juga sesuai dengan surat Dirjen Badilag Nomor 1812//DJA/HM.00/6/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang peningkatan kualitas pelayanan. Adapun 4 jenis warna berbeda pada tanda pengenal dalam bentuk kalung yang dikenakan, yaitu hijau untuk pihak berperkara. Warna kuning untuk kuasa hukum dan jaksa, warna biru untuk saksi, dan warna merah untuk tamu yang tidak berkaitan dengan perkara.
Selain itu juga, Pengadilan Agama Wates sudah memiliki sarana dan prasarana untuk kaum prioritas yang cukup lengkap, sehingga ketika pengunjung prioritas tersebut datang ke pengadilan Agama Wates, maka diwajibkan juga mengenakan kalung tanda pengenal berwarna putih.
Sehingga bagi pengunjung yang tidak berkepentingan, maka tidak diperkenankan untuk memasuki area kantor Pengadilan Agama Wates.