bagaimana cara memperbaiki SPM kontraktual yang telah terbit SP2D namun ada kesalahan nilai tagihan dari BASTnya pak? nilai di BAST tidak sesuai dengan nilai kontraknya. mohon arahan
@ChannelKebaikan2 жыл бұрын
Tidak bisa lagi kalau sdh terbit SP2D. BIsa diakali dengan menerbitkan BAST sesuai nilai tersisa. Tetapi untuk lebih jelasnya, silahkan konsultasi ke KPPN setempat.
@roturdangkemhan44642 жыл бұрын
@@ChannelKebaikan terimakasih atas arahannya..
@ismiherdyanti36762 жыл бұрын
selamat sore, mohon ijin bertanya, untuk penghapusan/pembatalan kontrak yang telah terbit CAN bagaimana ya? terima kasih
@ChannelKebaikan2 жыл бұрын
Berkirim surat ke kppn untuk pembatalan kontrak sesuai format
@johnmokola8264 Жыл бұрын
selamat siang pak ijin bertanya adakah cara melakukan pembatalan adendum di sakti yang terlanjur tersimpan sebelum diproses KPPN
@ChannelKebaikan Жыл бұрын
selama belum diproses KPPN maka add bisa dibatalkan di SAKTI, adapun jika sdh diproses maka untuk merubahnya bisa addendum lagi.
@ikameidyanarachmania385410 ай бұрын
pak ijin bertanya, jika keliru klik detil pada COA dan mau diubah bagaimana ya? kondisinya belum SP2D, apakah bersurat ke KPPN? terima kasih.
@ChannelKebaikan10 ай бұрын
Kalau sdh terbit sp2d bisa koreksi apm
@srilestariretnowati8982 жыл бұрын
bagaimana cara mmbuat addendum karwas yang sudah pernah realisasi termin i
@ChannelKebaikan2 жыл бұрын
karwas menyesuaikan dengan kontrak. JIka ada addenndum akan tercatat pada karwas. Coba cetak ulang
@enospaung15162 жыл бұрын
Slmt siang bang, kemarin kami lakukan perekaman adk kontrak, nilai kontrak 114.300.000 termasuk pajak, saat perekaman kontrak, petugas KPPn smpkn bhw nilai kontrak yg direkam/input adalah nilai total kontrak sblm pajak. Jadinya nilai kontrak terinput 103.000.000, pertanyaannya, gmn dgn pajak pekerjaan tsb Mhn pencerahan.
@ChannelKebaikan2 жыл бұрын
Jika kontrak keliru bisa dibatalkan. Jika belum otp maka lakukan perubahan. Jika sdh terbit CAN bisa bersurat ke kppn untuk pembatalan kontrak
@bayankei17402 жыл бұрын
Maaf mau tanya jika kontrak awalnya cuma 2 termin , dan sudah terealisasi semua, akan diadendum menjadi 3 termin dengan menambah nilai kontrak , bagaimana solusinya ? 🙏🏻 terimakasih
@ChannelKebaikan2 жыл бұрын
Berarti pekerjaan telah selesai karena termin telah terealisasi semua. Bisa buat kontrak baru.
@evanbahtera6902 Жыл бұрын
Selamat sore bang.. Apa bisa addendum kontrak untuk merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan? Misal yang tadinya 90 hari, diubah menjadi 110 hari? Kemudian dilanjutkan merubah jadwal pembayaran apakah bisa?
@ChannelKebaikan Жыл бұрын
Bisa
@syamsulbahri87222 жыл бұрын
Mohon petunjuk bang bisakah di ketahui ada addendum kontraknya atau tidak ada bang
@ChannelKebaikan2 жыл бұрын
Cetak karwas kontraknya untuk mengetahui sebuah kontrak telah dilakukan Addendum atau tidak.
@wasotsk.bpom212 жыл бұрын
Terimakasih atas share ilmunya. Mohon ijin bertanya, kalau kita sudah kirim ADK (OTP di akun PPK) apakah kita masih harus berkirim surat ke KPPN seperti taun lalu? atau cukup menunggu di OMSPAN data kontrak kita sudah di approve adendumnya? Terimakasih
@ChannelKebaikan2 жыл бұрын
Pengalaman kami, cukup upload dan OTP seperti kontrak awal.
@wasotsk.bpom212 жыл бұрын
@@ChannelKebaikan Baik terimakasih informasinya
@syamsulbahri87222 жыл бұрын
Bisakah di lampirkan kontak person atau website supaya bisa lebih curhat lewat Website terima kasih
@hendrikelana19512 жыл бұрын
Salah operator dalam perekaman kontrak tgl SPMK tapi sudah terbit can, dan belum ada realisasi apa harus tetap adendum.. terimakasih
@urkeuspnpoldabtn66982 жыл бұрын
bisakah addendum untuk kontrak yang sudah lewat
@depri-8619 Жыл бұрын
untuk kontrak yg sdh selesai contoh di bulan april ,namun mau di addendum lagi di bulan mei karna ada sisa pagu dari kontrak nya,untuk tgl addendum di sakti nyaa jadi di buat tgl di bulan mei atau april ya?
@pandapanda30252 жыл бұрын
Kl misalnya mau merubah judul kontrak,..apakah pakai adendum jg..?posisinya sudah keluar can, tp blm realisasi..