Рет қаралды 419,994
Eksekusi rumah di Jalan Pusponjolo Tengah VII Kelurahan Bojong Salaman, Semarang, Rabu (5/7) berakhir ricuh. Penghuni rumah yang berjumlah lima kepala keluarga, menolak rumahnya dikosongkan sehingga terjadi kericuhan dengan petugas juru sita Pengadilan Negeri Semarang dan polisi dari Polrestabes Semarang. Petugas terpaksa mengeluarkan penghuni karena berusaha bertahan di depan pintu, bahkan satu anak ahli waris mencoba akan bakar diri.
Eksekusi rumah milik Ramidjan ini berawal dari kasus utang piutang antara anak tertuanya, Sumarno dengan sebuah koperasi sebesar 100 juta rupiah. Karena tak bisa melunasi hutang, akhirnya Sumarno menggadaikan sertifikat rumah kepada rentenir sebesar 116 juta rupiah untuk menutup hutang beserta bunganya. Selang tiga bulan, hutang sebesar 116 juta rupiah berbunga menjadi 250 juta rupiah. Untuk kedua kalinya tak bisa melunasi, akhirnya sertifikat rumah berpindah tangan kepada Willy Soekotjo.
Oleh Willy Soekotjo melakukan permohonan pengosongan rumah karena telah terbukti berkekuatan hukum. Ironisnya, kakak pertama, Sumarno, tidak melakukan pembicaraan kepada adik-adiknya jika awalnya sertifikat sudah digadaikan. Atas dasar tersebut petugas juru sita Pengadilan Negeri Semarang melakukan eksekusi dibantu kepolisian untuk mengamankan lokasi. Setelah sempat terjadi kericuhan, akhirnya satu per satu penghuni rumah berhasil dikeluarkan secara paksa dan petugas mengosongkan barang-barang yang ada di dalam rumah.
Meski menolak dan memohon penundaan eksekusi disertai tangisan, petugas tetap mengosongkan rumah seharga lebih dari 1,5 Milyar rupiah tersebut. Kini lima keluarga yang menghuni rumah warisan orangtuanya tersebut tak tahu akan tinggal dimana, sebab rumah itu merupakan satu-satunya harta mereka.