Рет қаралды 3,589
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
SURYAMALANG.COM - Gara-gara kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat atau diberhentikan tetap oleh DKPP.
Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran yang digelar di kantor DKPP, terbukti bahwa Hasyim Asy’ari telah melakukan tindak asusila kepada seorang perempuan berinisial C A T.
Selain itu, Ketua KPU RI yang dipecat ini juga sempat mengajak korban berhubungan badan dan berjanji menikahinya.
Dia bahkan membuat pernyataan akan membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup Rp 30 juta per bulan.
Sebelum mendapatkan sanksi pemecatan, Hasyim Asyari ternyata sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang membuatnya harus diberhentikan sebagai pucuk pimpinan KPU kali ini adalah kali kelimanya.
Pelanggaran etik pertama Hasyim terjadi pada 18 Agustus 2022.
Dia terbukti melakukan perjalanan pribadi Jakarta-Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang merupakan calon peserta pemilu.
Di Yogyakarta, mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.
Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hasyim disebut telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.
Kemudian, Hasyim dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 soal pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.
Kasus tersebut disebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD.
Lalu yang ketiga, Hasyim dan enam anggota KPU lainnya, diadukan ke DKKP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Hasyim dan enam anggota KPU didalilkan menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.
DKPP lantas menilai Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.
Atas lika-liku pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Kemudian kasus terakhir sebelum tindakan asusila, Hasyim juga terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 pada Februari lalu, .
Hasyim diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea, calon anggota KPU Nias Utara yang terpilih.
Hasyim disebut mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik.
wartakota.tribunnews.com/2024...
Editor Video : Niken Pratiwi
Uploader : Fitriana SekarAyu
WEBSITE:
suryamalang.com/
INSTAGRAM:
/ suryamalang
FACEBOOK:
/ suryamalang.tribun
#suryamalang
#malang
#ngalam