Рет қаралды 3,912
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025), anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, mengungkapkan fakta terkait Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menurut Puspita, Hasto melalui penjaga keamanan Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat, Nur Hasan, pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel.
Perintah itu disampaikan pada 8 Januari 2020, ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan hendak menciduk Harun.
Hasan menyampaikan bahwa Hasto memerintahkan agar telepon genggamnya direndam di dalam air.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Produser: Abba Gabrillin
#hukum #korupsi #hastokristiyanto #pdip #kpk
Artikel ini bisa dilihat di : video.kompas.c...