Рет қаралды 2,064
Naik pangkat ke Golongan IV/b bagi guru yang berada dalam jabatan fungsional adalah proses pengembangan karier yang mencerminkan peningkatan kompetensi, prestasi, dan dedikasi guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Kenaikan pangkat ini tidak hanya sekadar penghargaan, tetapi juga memberikan tanggung jawab dan tugas yang lebih besar. Proses kenaikan pangkat untuk guru diatur berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mencakup persyaratan administratif, perolehan angka kredit, dan evaluasi kinerja.