Рет қаралды 5,794
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Hotman Paris menyebut bahwa Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka lagi seusai dibebaskan dalam sidang praperadilan.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Pegi Toni RM buka suara melalui siaran langsung di channel KZbinnya pada Kamis (11/7).
Toni membantah pernyataan Hotman soal Pegi bisa menjadi tersangka kembali.
Hal itu mengacu pada poin lima amar keputusan praperadilan tidak bisa menjadikan Pegi tersangka lantaran sudah terkunci.
"Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan, dinyatakan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon," ujar Toni
Editor Video : Jihan Fikriyah
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan