Рет қаралды 56
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Pati, Jawa Tengah digerebek ratusan warganya karena diduga kumpul kebo bersama seorang wanita.
Kades bernama Sukanto tersebut tak bisa menunjukkan surat nikah bersama wanita itu saat dipertanyakan warga.
Penggerebekan dilakukan di rumah Kepala Desa Tanjungrejo pada Jumat (17/1/2025) malam.
Warga geram dan resah terhadap tindakan Sukanto yang tinggal bersama wania berinisial M selama berbulan-bulan tanpa memiliki ikatan sah.
Menurut warga, Sukanto dan M tinggal bersama selama hampir setahun.
Bahkan kini M yang nerupakan warga Tanjungrejo, tengah hamil.
Terlebih menurut warga bernama Atik, Kades Tanjungrejo tersebut masih memiliki seorang istri yang sah meskipun sudah pisah ranjang.
Kades dan teman wanitanya pun dibawa ke balai desa beramai-ramai dan dilakukan mediasi dengan Camat Margoyoso Moelyanto.
Warga menuntut Sukanto menunjukkan buku nikah jika memang dia dan M sudah sah menjadi suami-istri.
Sukanto mengaku telah menikah secara siri, namun warga meragukan klaim tersebut.
Warga yang berkumpul di balai desa kemudian menuntut Sukanto mundur dari jabatannya.
Sebab, mereka menilai Sukanto sudah tidak bisa lagi dijadikan panutan.
Mereka meminta Sukanto menandatangani surat pernyataan untuk mundur dari jabatannya.
Camat Margoyoso Moelyanto mengaku tidak memiliki wewenang untuk menghakimi atau memutus masalah ini.
Namun, dia berjanji akan melapor kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Margoyoso, terkait laporan kasus tersebut.
Agus menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu surat disposisi dari Pj Bupati Pati untuk membentuk tim investigasi.
Namun demikian, pihaknya telah mulai mengumpulkan data dan melakukan langkah awal penyelidikan terkait dugaan tindakan asusila tersebut.
Ditanya tentang ancaman sanksi yang akan diberikan kepada Kades Tanjungrejo, Agus mengatakan bahwa hal tersebut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai.
Dalam hal ini Inspektorat akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati untuk mendapatkan rekomendasi sanksi yang tepat.(*)