Рет қаралды 1,037,870
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Ahli Pidana, Suhandi Cahaya menjawab pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum Polda Jabar soal sah atau tidaknya penangkapan tersangka berdasarkan KUHP di sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu, (3/7/2024).
“Sebelum penangkapan itu penyidik kan pasti sudah panggil, ada satu surat panggilan. Yang kedua kalau itu misal tidak datang, dipanggil yang kedua kali. Kalau setelah dipanggil kedua kali ternyata tidak datang, itu kan penyidik bisa punya surat perintah membawa,” ujar Ahli Pidana, Suhandi Cahaya.
Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan