Рет қаралды 901,307
TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran aparat kepolisian masih terus melakukan pemberantasan aksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Bos pungli diamankan petugas pada Jumat (11/6/2021) malam saat sedang bekerja sebagai pengawas operator crane.
Ia disebut berperan memberi perintah kepada setiap operator crane untuk memilih truk mana saja yang boleh dibongkar muat terlebih dahulu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana sebelumnya mengatakan pihaknya meringkus tujuh orang pelaku pungli.
Bos atau koordinator mereka bernama Ahmad Zainul Arifin (39) kemudian ditangkap sehari setelahnya.
Ia merupakan supervisor karyawan outsourcing yang ditugaskan di JICT Tanjung Priok.
"Atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Putu, Sabtu (12/6/2021).
Dilansir TribunJakarta.com, Putu menyebut Zainul memiliki peran penting dalam kasus pungli terhadap para sopir truk kontainer.
Zainul lah yang biasanya memberi perintah kepada setiap operator crane.
Yakni memerintah untuk memilih truk mana saja yang boleh dibongkar muat terlebih dahulu.
Menurut Putu, Zainul tahu mengenai aktivitas para operator di bawahnya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral.
"Yang bersangkutan tahu aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," ujar Putu.
Sebagai atasan dari para operator, Zainul kerap mengambil uang sebesar Rp 100-150 ribu per hari dari hasil pungli.
Dari 12.000 lebih kontainer yang beroperasi, setidaknya para pelaku disebut mendapatkan uang Rp 16,2 miliar per bulannya.
Hasil pungli itu digunakan Zainul membeli keperluan-keperluan pribadi, seperti sepatu senilai Rp 2,7 yang kini disita polisi.
“Kami menyita satu buah sepatu bola berwarna hitam hasil pembelian dari uang pungli senilai Rp 2,7 juta,” ungkap Putu.
Selain itu barang bukti lainnya yang juga disita aparat kepolisian yakni uang tunai senilai Rp 600 ribu.
Sebelumnya, Zainul juga terbukti menyebar informasi melalui grup pesan singkat mengenai aparat yang akan melakukan penindakan.
"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman sebagai langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," kata Putu.
Kini para pelaku pungli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tidak pidana pemerasan.
Dengan begitu, para pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.(Tribun-video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Karyawan Outsourcing Koordinator Pungli di Tanjung Priok Bisa Pilih Truk yang Boleh Bongkar Muat, jakarta.tribunnews.com/2021/0....
Editor: Wahyu Aji