Рет қаралды 29,856
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi kembali menangkap dan menetapkan tersangka baru pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan.
Tersangka berinisial MR alias RD (28) yang ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10).
Adapun peran MR adalah mengeroyok security di Hotel Grand Kemang yang jadi lokasi diskusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan pada Rabu (2/10) mengatakan, aksi MR terekam jelas dalam kamera CCTV.
Menurut Ade, MR datang dari pintu belakang dan langsung masuk ke ruang diskusi.
Aksi MR sempat dihalangi oleh petugas keamanan namun pelaku justru mendorong dan memukul korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, satu buah IPhone dalam kondisi rusak, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
Selain MR, Polda Metro Jaya telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, FEK dan GW.
Adapun total polisi mengamankan lima pelaku.
(Tribun-Video.com)
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Tri Hantoro
#Tersangka #PembubaranDiskusi #Kemang #JakartaSelatan #Polisi #Penganiayaan #Perusakan #AksiUnjukRasa #PoldaMetroJaya