Рет қаралды 72,648
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Salah satu pengacara Pegi Setiawan Toni TM menekankan bahwa kliennya tidak bisa menjadi tersangka kembali setelah putusan sidang praperadilan.
Hal ini sekaligus merespons pernyataan Hotman Paris.
Toni lantas mengungkap bahwa dalam putusan praperadilan, tim kuasa hukum Pegi telah mendapatkan 3 surat dari PN Bandung.
Adapun ketiga perintah itu yakni terkait surat penyidikan terhadap Pegi dihentikan alias SP3.
Selain itu pihaknya juga mendapat surat pencabutan tersangka terhadap Pegi, dan surat perintah pengeluaran tahanan.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Rima Anggi Pratiwi
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#pegisetiawan #skakmat #hotmanparis #pengacara #tonirm