Tunaikan Janji ke Masyarakat Adat - Bedah Editorial MI

  Рет қаралды 653

Media Indonesia

Media Indonesia

Күн бұрын

KONFLIK terbuka akibat absennya perlindungan terhadap masyarakat adat bukan sekali dua kali terjadi. Padahal, keberadaan mereka sudah ada jauh sebelum Republik ini terbentuk. Penduduk dengan keberagaman suku, bahasa, ras, agama, adat dan budaya ini bersepakat hidup bersama dalam payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, mengapa makin ke sini, masyarakat adat, alih-alih diberi tempat, malah kerap diabaikan hak-hak mereka sehingga memunculkan kesan tak ada niat perlindungan dari negara? Padahal, konstitusi jelas mengakui hak-hak masyarakat adat.
Mandeknya Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat menjadi bukti tidak dianggap pentingnya masyarakat adat. RUU ini sudah tiga kali masuk prolegnas, tapi nyatanya terus terbantarkan sejak 2010. Nihil, tak membuahkan hasil.
Hal itu jelas menabrak eksistensi masyarakat adat yang diakui Konstitusi yakni Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 181 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimaktub bahwa Indonesia mengakui dan menghormati eksistensi identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selama mereka hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Indonesia yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Konstitusi juga memberikan amanat agar undang undang yang berlaku mengakui dan menghormati masyarakat adat, melanjutkan eksistensi masyarakat adat, serta budayanya.
Selain konstitusi Indonesia, dunia juga mengakui hak masyarakat adat secara khusus dengan adanya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Selain itu ada pula Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 tentang Penduduk Asli dan Suku. Sayangnya, Indonesia belum bersedia meratifikasi baik deklarasi maupun konvensi tersebut.
Tanpa adanya ratifikasi serta jalan legislasi RUU Masyarakat Adat yang terlunta-lunta semakin melahirkan diskriminasi hingga kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Komunitas adat menjadi kian termarjinalkan dengan ketiadaan dasar hukum yang menjadi payung perlindungan.
Bahkan, status tanah adat atau tanah ulayat juga tak jarang bersinggungan dab tumpang tindih dengan konsesi tambang hingga hutan nasional. Negara bahkan tak lagi membiarkan masyarakat adat hidup mandiri.
Kasus-kasus konflik agraria hingga persinggungan hak berujung kekerasan terjadi dari waktu ke waktu. Sebagai contoh konflik yang dialami Suku Tobelo Dalam di Hutan Halmahera Utara, Maluku Utara karena harus berhadapan dengan kepentingan industri nikel. Itu baru satu dari sekian konflik masyarakat adat yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Kepentingan pemodal diduga berada di balik terjalnya pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Dalam satu dekade terakhir, menurut data AMAN atau Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, sebanyak 8,5 juta hektare wilayah adat terampas untuk urusan investasi dan 678 anggota masyarakat mengalami kekerasan dan kriminalisasi.
Investasi jelas penting buat perekonomian negara, tidak ada yang menafikan itu. Penanaman modal di berbagai sektor, baik dari pihak asing maupun lokal, bakal menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan mempercepat pembangunan.
Namun, kepentingan investor jangan sampai menginjak kedaulatan anak bangsa di negeri sendiri. Investasi tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat adat, yang merupakan bagian dari kekayaan bangsa.
Ketika kepentingan investor terlalu mendominasi bahkan sampai mengabaikan kedaulatan anak bangsa, ini bisa menyebabkan ketidakadilan sosial, perusakan lingkungan, serta hilangnya identitas budaya yang berharga.
Publik tentu mendorong agar RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat benar-benar dikebut dan segera disahkan. Wakil Ketua DPR 2019-2024 Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU tersebut di carry over dan masuk prolegnas periode 2024-2029.
Kita sudah terlalu lama menunggu pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan janji politik ini harus diwujudkan agar tidak menjadi janji kosong. Para wakil rakyat jangan cuma sibuk mengejar guyuran tunjangan rumah dinas di tengah masyarakat adat yang kini tercerabut dari komunitas mereka.
#MasyarakatAdat #DPR #RUU
#Adat #Nusantara #SufmiDasco #NKRI #BedahEditorialMI
#MediaIndonesia
click our website :
Media Indonesia: mediaindonesia...
E-paper Media Indonesia: epaper.mediain...
Follow official account MI Com di:
Twitter Media Indonesia: / mediaindonesia
Instagram Media Indonesia: / mediaindonesia
Facebook Media Indonesia: / mediaindonesia
TikTok Media Indonesia: / media_indonesia
Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: whatsapp.com/c...

Пікірлер: 11
@gudang4787
@gudang4787 Сағат бұрын
KARAKTER JOKOWI MEMANG SEPERTI ITU PINGIN BUAT TANPA PERTIMBANGAN BAIK ATAU TIDAK BURUH ATAU TIDAK...DARI INFRASTRUKTUR,,IKN,,BAHKAN ANAK ANAKNYAPUN CEPET CEPET DI JADIKAN PENGUASA...
@gudang4787
@gudang4787 Сағат бұрын
KALAU SOAL TANAH , MAU SOAL TANAH ADAT TANAH RAKYAT BAHKAN TANAH KUBURAN SEKALIPUN, RAKYAT TIDAK AKAN DAPAT PERLINDUNGAN BEDA KALAU UNTUK PENGEMBANG SEBERAPA MAU,,MAU DIMANA AKAN SELALU DIPERMUDAH DAN DILINDUNGI..
@AnharMadjid
@AnharMadjid 2 сағат бұрын
Kalau dipikir RUU itu merupakan hak masyarakat dlm bangsa ini dan bukan hnya RUU perampasan harta hak milik korupsi serta RUU KDRT itu belum diselesaikan oleh DPR dimana mata dan hati nurani mreka ini hak rakyat dan bgmn pemerintahan kedepan lbh baik dlm mengurus bangsa ini. oke bro.
@nyomansadia-kz3nf
@nyomansadia-kz3nf 2 сағат бұрын
Dpr hanya simbul saja untuk rakyat .
@salmanudin2171
@salmanudin2171 Сағат бұрын
Bagaimana mgkn presiden skrg bisa menunaikan janji dgn waktu yg tinggal seminggu lg, lha 10 tahun sj gak bisa. Betul kata p Rocky, otaknya mmg dungu.
@tranmiyati50
@tranmiyati50 9 минут бұрын
Undang Undang untuk masyarakat tidak diselesaikan, karena tidak ada yg mbayar, kalau undang undang Omnibuslaw atau minerba ada yang bayar kali ya ?
@nyomansadia-kz3nf
@nyomansadia-kz3nf 2 сағат бұрын
D P R ini memikirkan dirinya sendiri .memikirkan hanya isi perutnya sendiri .sama dg bohong . Dpr
@AnharMadjid
@AnharMadjid 2 сағат бұрын
Jadi klu IKN ditanda tangani oleh Presiden yg baru kita pikir salah jgn2; klu terjadi apa2 tentu yg batanda tangan yg djmintai pertanggungjawab sementara yg punya program kan penguasa lama hnya kita minta kpd penguasa baru jgn kesusu dan grasa grusu mau menerima batanda tangan keppres ttg pindah ibukota baru di IKN. Mohon skali lgi jgn kesusu Pa Prabowo sbgi Presiden yg baru. oke bro.
@dinamoeljanto
@dinamoeljanto 2 сағат бұрын
Jokowi dan DPR ..PHP in masyarakat Adat.
@dedided3717
@dedided3717 30 минут бұрын
Batalkan saja ikn, asli mumet jgn ambil pusibg ngurusin mulyono org gk jelas, audit kekayaan keluarganya, ikn dibuat bkn utk dijadikan tapi utk istana anaknya agar jauh dari pantauan publik dan dikeruk komisinya
Bedah Editorial MI - Kontraksi Daya Beli Minim Solusi
42:20
Media Indonesia
Рет қаралды 943
Un coup venu de l’espace 😂😂😂
00:19
Nicocapone
Рет қаралды 8 МЛН
Inside Out 2: ENVY & DISGUST STOLE JOY's DRINKS!!
00:32
AnythingAlexia
Рет қаралды 17 МЛН
Rumah Dinas DPR Vs Rumah Rakyat
5:46
Media Indonesia
Рет қаралды 232
Jargon Kosong Netralitas - Bedah Editorial MI
49:23
Media Indonesia
Рет қаралды 1,9 М.
Meteorologists Mark Collins and Katie Garner have your Forecast
4:07
News4JAX The Local Station
Рет қаралды 4,6 М.
Dinasti di DPR: Saat Keluarga Berkuasa di Parlemen
2:35
Media Indonesia
Рет қаралды 7
Un coup venu de l’espace 😂😂😂
00:19
Nicocapone
Рет қаралды 8 МЛН