Tunaikan Janji ke Masyarakat Adat

  Рет қаралды 481

METRO TV

METRO TV

Күн бұрын

MetroTV,
KONFLIK terbuka akibat absennya perlindungan terhadap masyarakat adat bukan sekali dua kali terjadi. Padahal, keberadaan mereka sudah ada jauh sebelum Republik ini terbentuk. Penduduk dengan keberagaman suku, bahasa, ras, agama, adat dan budaya ini bersepakat hidup bersama dalam payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, mengapa makin ke sini, masyarakat adat, alih-alih diberi tempat, malah kerap diabaikan hak-hak mereka sehingga memunculkan kesan tak ada niat perlindungan dari negara? Padahal, konstitusi jelas mengakui hak-hak masyarakat adat.
Mandeknya Rancangan Undang Undang (RUU) Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat menjadi bukti tidak dianggap pentingnya masyarakat adat. RUU ini sudah tiga kali masuk prolegnas, tapi nyatanya terus terbantarkan sejak 2010. Nihil, tak membuahkan hasil.
Hal itu jelas menabrak eksistensi masyarakat adat yang diakui Konstitusi yakni Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 181 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimaktub bahwa Indonesia mengakui dan menghormati eksistensi identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selama mereka hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Indonesia yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Konstitusi juga memberikan amanat agar undang undang yang berlaku mengakui dan menghormati masyarakat adat, melanjutkan eksistensi masyarakat adat, serta budayanya.
Selain konstitusi Indonesia, dunia juga mengakui hak masyarakat adat secara khusus dengan adanya Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Selain itu ada pula Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 tentang Penduduk Asli dan Suku. Sayangnya, Indonesia belum bersedia meratifikasi baik deklarasi maupun konvensi tersebut.
Tanpa adanya ratifikasi serta jalan legislasi RUU Masyarakat Adat yang terlunta-lunta semakin melahirkan diskriminasi hingga kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Komunitas adat menjadi kian termarjinalkan dengan ketiadaan dasar hukum yang menjadi payung perlindungan.
Bahkan, status tanah adat atau tanah ulayat juga tak jarang bersinggungan dab tumpang tindih dengan konsesi tambang hingga hutan nasional. Negara bahkan tak lagi membiarkan masyarakat adat hidup mandiri.
Kasus-kasus konflik agraria hingga persinggungan hak berujung kekerasan terjadi dari waktu ke waktu. Sebagai contoh konflik yang dialami Suku Tobelo Dalam di Hutan Halmahera Utara, Maluku Utara karena harus berhadapan dengan kepentingan industri nikel. Itu baru satu dari sekian konflik masyarakat adat yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Kepentingan pemodal diduga berada di balik terjalnya pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Dalam satu dekade terakhir, menurut data AMAN atau Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, sebanyak 8,5 juta hektare wilayah adat terampas untuk urusan investasi dan 678 anggota masyarakat mengalami kekerasan dan kriminalisasi.
Investasi jelas penting buat perekonomian negara, tidak ada yang menafikan itu. Penanaman modal di berbagai sektor, baik dari pihak asing maupun lokal, bakal menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan mempercepat pembangunan.
Namun, kepentingan investor jangan sampai menginjak kedaulatan anak bangsa di negeri sendiri. Investasi tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat adat, yang merupakan bagian dari kekayaan bangsa.
Ketika kepentingan investor terlalu mendominasi bahkan sampai mengabaikan kedaulatan anak bangsa, ini bisa menyebabkan ketidakadilan sosial, perusakan lingkungan, serta hilangnya identitas budaya yang berharga.
Publik tentu mendorong agar RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat benar-benar dikebut dan segera disahkan. Wakil Ketua DPR 2019-2024 Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU tersebut di carry over dan masuk prolegnas periode 2024-2029.
Kita sudah terlalu lama menunggu pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan janji politik ini harus diwujudkan agar tidak menjadi janji kosong. Para wakil rakyat jangan cuma sibuk mengejar guyuran tunjangan rumah dinas di tengah masyarakat adat yang kini tercerabut dari komunitas mereka.
#MasyarakatAdat #DPR #RUU
#Adat #Nusantara #SufmiDasco #NKRI #BedahEditorialMI
#Metrotv #MediaIndonesia
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: www.metrotvnew...
Facebook: / metrotv
Instagram: / metrotv
Twitter: / metro_tv
TikTok: / metro_tv
Metro Xtend: xtend.metrotvn...

Пікірлер
Bedah Editorial MI - Tunaikan Janji ke Masyarakat Adat
48:31
METRO TV
Рет қаралды 1,7 М.
Hak Masyarakat Adat Terdesak - [METRO SIANG]
17:33
METRO TV
Рет қаралды 1,7 М.
pumpkins #shorts
00:39
Mr DegrEE
Рет қаралды 102 МЛН
Зу-зу Күлпаш 2. Бригадир.
43:03
ASTANATV Movie
Рет қаралды 679 М.
[HEADLINE NEWS, 11/10] Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat
7:23
Masyarakat Adat Tuntut RUU Adat Segera Disahkan - [Newsline]
2:36
Demo RUU Masyarakat Adat di Sinjai Berakhir Ricuh - [Top News]
2:19
pumpkins #shorts
00:39
Mr DegrEE
Рет қаралды 102 МЛН