Рет қаралды 24,836
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha.
Pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Nah, Channel gabpkin mencoba hadir untuk membantu pelaku usaha jasa konstruksi dalam hal untuk mendapatkan SBU Kontruksi melalui layanan informasi, konsultasi dan Bimbingan Teknis melaui Admin Asosiasi GABPKIN ( Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia ) dalam upaya bagaimana pelaku usaha konstruksi dapat memproses perizinan berusaha pada situs atau laman OSS Berbasis Resiko ini.
salah satu Bimbingan Teknis yang kami lakukan adalah Tutorial Cara Mudah Pengisian Formulir SBU Konstrksi di portal PUPR.
• Video
Silahkan saksikan Tutorialnya.
Layanan Pengajuan SBU Konstruksi via Asosiasi GABPKIN dapat menghubungi :
WA 081316885891
Bang Roni
#tutorial
#konsultasi
#layanansbu