Рет қаралды 108,468
AKIS, www.tvOnenews.com - Momen Pegi Setiawan Makan Bersama Keluarga Usai Bebas, Rindu Masakan Ibunda | AKIS tvOne
Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Oleh hakim, penetapan tersangka tersebut disebut 'tidak sah dan batal demi hukum'.
"Menurut hakim, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (08/07).
Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon, yakni Polda Jabar dan ahli termohon.
Dalam sidang sebelumnya, Polda Jabar berpendapat bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum Polda Jabar menyatakan pihaknya memiliki bukti permulaan yang disebut cukup untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Mereka mengeklaim memiliki setidaknya dua alat bukti. Lagipula, lanjutnya, tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu.
Namun menurut hakim, penetapan tersangka tidak cukup dengan hanya dengan bukti permulaan, tetapi juga harus diikuti pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu.
Dengan demikian, hakim mengatakan, penetapan tersangka oleh termohon harus dinyatakan "tidak sah dan batal demi hukum".
#pegi #vinacirebon #pegisetiawan #vina #sakatatal
AKIS01
TOM01
FM01
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - / tvonenews
Instagram - / tvonenews
Twitter - / tvonenews
TikTok - / tvonenews
Website - tvOnenews.com