Рет қаралды 5,772
Penetapan status tersangka Pegi Setiawan, yang sebelumnya disebut terlibat pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat, dibatalkan. Putusan sidang praperadilan pada Senin (8/4/2024) menyatakan Pegi bebas karena penetapan tersangka pria berusia 27 tahun ini tidak sesuai prosedur hukum.
Putusan sidang praperadilan itu disampaikan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
OPEN ENDORSE/PENGIKLANAN,CONTACT : firlesso.hendro@gmail.com
WA'HENDRO FIRLESSO': +6285158011849
JANGAN LUPA : LIKE, COMMENT DAN SUBSCRIBE CHANNEL HENDRO FIRLESSO
DONASI BCA : 5725346619
A/N : SHARON NATHANIA
LINK SAWERIA : saweria.co/firlesso
THANK YOU FOR WATCHING, GBU ALL