pada video kali ini, saya berusaha untuk membedah isi surat edaran Kemendikbud yang terbaru terkait tindak lanjut Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Guru. Semoga bermanfaat.
Пікірлер
@mitarosandi8433 Жыл бұрын
Penetapan Format PAK dan AK apakah mengikuti format dan tabel yg ada dalam surat edaran ini?..krn ada daerah lain yg masih menentukan PAK pengangkatan kedalam jabatan fungsional guru menggunakan model PAK konvensional..mohon penjelasan nya terimakasih
@suryadarmagus09 Жыл бұрын
betul. menggunakan AK yg ada pada lampiran surat tsb dgn format AK terintegrasi.
@mitarosandi8433 Жыл бұрын
@@suryadarmagus09kalau kami rencana nya pak, ikuti format yg ada di lampiran surat dan menetapkan AK berdasarkan pada huruf B berdasarkan lamanya di pangkat yg duduki saat ini dan tidak tambah unsur penilaian lainnya..bagaimana menurut bapak...senang bisa sharing dgn bapak..
@suryadarmagus09 Жыл бұрын
@@mitarosandi8433 betul bu, seperti itu. digunakan nilai yang ada pada tabel saja. terimakasih
@mitarosandi8433 Жыл бұрын
@@suryadarmagus09 siap pak terimakasih atas penjelasannya.. sukses selalu pak..🙏🙏
@englishgampang2240 Жыл бұрын
Bagaimana tunjangan profesi guru yang belum serdik sedangkan dia sudah mendapatkan tunjangan fungsional guru
@suryadarmagus09 Жыл бұрын
tentunya hanya mendapatkan tunjangan jabatan fungsional guru. Yg lain menunggu guru tsb memperoleh serdik.