Рет қаралды 7,498
Irjen Purnawirawan, Ricky Herbert Parulian Sitohang menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan STNK dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
Agus melontarkan pernyataan itu saat menjawab pertanyaan tentang apakah dokumen ijazah, rapor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk alat bukti pidana untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang.
"Ijazah dapat dijadikan alat bukti jika itu ada irisan dengan sosok yang bersangkutan tersebut, begitu juga dengan STNK juga begitu," kata Ricky.
"Mungkin saja STNK itu bisa jadi kendaraan saat sosok ini melakukan tindak pidana," lanjutnya.
Artikel selengkapnya klik di sini: www.inews.id/
Follow Wa Channel: whatsapp.com/c...
Follow our Official TikTok / officialinews
Follow our Official Twitter / officialinews_
Like our Official Facebook / officialinews
Follow our Official Instagram / officialinews
Dapatkan sajian berita-berita liputan langsung dari lapangan dan peristiwa terkini secara cepat dan akurat dari seluruh Indonesia dari portal iNews Media Group
iNews www.inews.id
Okezone www.okezone.com
Sindonews www.sindonews.com
IDX Channel www.idxchannel...
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#VinaCirebon #PegiSetiawan #Praperadilan