Рет қаралды 2,063
Upaya hukum yang dapat ditempuh atas suatu putusan perkara perdata yang tidak dapat dieksekusi dalam sengketa objek tanah dan bangunan akibat putusan itu tidak memuat amar perintah penghukuman pengosongan oleh tergugat, maka penggugat dapat mengajukan gugatan baru ke pengadilan dan meminta agar putusan tersebut dapat dieksekusi. Agar lengkap pemahamannya, tonton pula video "PUTUSAN TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI AKIBAT SALAH MEMBUAT GUGATAN" dan "TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH (PASAL 167 AYAT 1 KUHP)"