Рет қаралды 2,227
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki.
Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.
Mulai Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan.
Berikut adalah perbedaan kedua jenis paspor ini dan rincian tarif terbaru yang berlaku.
Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik
1. Paspor Biasa
Paspor biasa merupakan pilihan yang lebih umum digunakan untuk perjalanan internasional.
Berikut karakteristik utama paspor biasa:
Tanpa Chip Biometrik
Paspor biasa tidak dilengkapi dengan chip biometrik.
Data pemilik tidak disimpan secara digital, sehingga tingkat keamanan lebih rendah dibandingkan dengan e-paspor.
Tidak Bebas Visa ke Jepang
Pemegang paspor biasa harus mengajukan visa untuk mengunjungi Jepang.
Fasilitas bebas visa hanya tersedia untuk pemegang e-paspor.
Penggunaan Autogate Terbatas
Paspor biasa hanya bisa digunakan pada fasilitas autogate di bandara dalam negeri, sehingga tidak berlaku di bandara internasional luar negeri.
Biaya Pembuatan
Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp 350.000.
Setelah Desember 2024, tarif paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun tetap Rp 350.000, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 650.000.
2. Paspor Elektronik (e-Paspor)
Paspor elektronik dilengkapi dengan chip biometrik, yang menyimpan data pemilik secara elektronik dan aman.
Keuntungan utama dari e-paspor antara lain:
Chip Biometrik Terintegrasi
e-Paspor dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data pemegang paspor, membuatnya lebih aman dan sulit dipalsukan.
Bebas Visa ke Jepang
Pemegang e-paspor bisa menikmati kemudahan bebas visa untuk kunjungan wisata ke Jepang, menjadikannya pilihan yang menarik bagi wisatawan.
Penggunaan Autogate di Bandara Internasional
e-Paspor bisa digunakan pada fasilitas autogate di banyak bandara internasional, mempercepat proses imigrasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Biaya Pembuatan
Saat ini, biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 650.000.
Dengan tarif baru yang berlaku pada Desember 2024, biaya e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun tetap Rp 650.000, sementara e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun menjadi Rp 950.000.
Kenaikan Tarif Paspor per Desember 2024
Biaya pembuatan paspor, baik biasa maupun elektronik, akan mengalami kenaikan berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 18 Desember 2024.
Berikut detail lengkapnya:
Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000
Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000
Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000
Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
travel.tribunn...
Editor Video: Allamsyah Yusuf Kurniawan
Uploader: Dimas HayyuAsa