Pak saya mau tanya...saya adalah vendor jasa pernikahan dan sewaktu pembayaran jasa sewa saya menunggu 7 hari setelah hari pernikahaannya tpi ternyata gak ada sepeserpun dan beralasan bla bla dan minta waktu 7 hari lagi.....dan saya ingin membuat perjajian agar client memenuhi tanggung jawabnya....karena saya di tagih beberapa vendor.....surat yang saya buat harus berbunyi bagaimna ya.....dan materai brpa yang hatus di pakek
@gerald.advokatАй бұрын
Kalu ini apakah bisa lewat direct message saja? karena sudah cukup detail permasalahannya.
@rahmatmunthe9608Ай бұрын
Pak bagaimana berlakunya hukum untuk rentenir ya
@gerald.advokatАй бұрын
Hlo Pak, bisa lebih jelas lagi pak terima kasih.
@sofiyannoor769518 күн бұрын
Yg tau hukum Mhn dirubah aja jgn istilah perdata.. Langsung aja pidana yg namanya utang/ pinjam ya harus dibayar.. Jujur sy setelah tau begini ada yg datang pinjam uang atau apa saja jgn harap saya akan kasih pinjam mati matilah daripada kita sakit hati..
@gerald.advokat15 күн бұрын
Sepertinya tidak bisa demikian ya. Karena kita yang mengetahui hukum tidak bisa merubah hukum. Yang namanya perjanjian tetap saja perdata. Dan sudah ada tertulis di dalam undang-undang. Soal memberi kan atau menolak pinajamn itu memang kembali kepada masing-masing orang. bukan soal hukum. ketika seseorang memberikan pinjaman baru mereka terikat dengan hukumnya hutang piutang. semoga urusannya cepat selesai ya.
@Lontong02LotongАй бұрын
Saya punya utang pak, saya berniat ingin sekali melunasi nya tapi uang sy blm cukup, tapi si pemberi utang memberi bunga utang setiap bulan nya dan di ancam lapor polisi klo blm di lunasi
@gerald.advokat15 күн бұрын
Ini bunganya disepakati di awal ketika membuat perjanjian? dan apakah tertulis perjanjiannya?
@Lontong02Lotong15 күн бұрын
@gerald.advokat perjanjian di buat setelah utang berjln satu tahun dan tertulis 🙏
@gerald.advokat8 күн бұрын
@@Lontong02Lotong oke mas. Kalua sudah ada tertulis, dan di dalam perjanjian ada bunganya. maka mas sebagai yang berhutang harus memenuhi kewajiban bunganya. Seandainyapun mau diubah, maka secara hukum perjanjian hanya bisa diubah kalau semua pihak sepakat. kalau mau coba negosiasikan dahulu dengan yang memberi pinjaman, untuk bisa mengurangi bunganya. Yang kedua, kalau perjanjian pijma meminjam itu urusan perdata sebenarnya, dan sudah ada bukti perjanjiannya juga. kalau menurut saya ini akan lebih tepat lewat gugatan. bukan laporan polisi. semoga menjawab
@MohamadGufron-dc4dm2 ай бұрын
Pak saya punya hutang, tp sudah jatuh tempo belum bisa bayar,,, terus saya di WA di ancam2,,, terus nomernya saya blok, terus ada nomer baru lagi, ngancam2 juga, terus tak blok lagi,,, begitupun sampai 5x kalau gak salah,,, tolong solusinya pak🙏🙏🙏
@gerald.advokat2 ай бұрын
Ya pak. Saya belum jelas untuk pertanyaanya? apa solusi yang ingin dipertanyakan? Apakah soal hutangnya, atau soal ancaman-ancamannya? Saya berikan jawaban secara umum saja. Secara hukum hutang harus dibayar ya, dan kalu sudah jatuh tempo maka wajib dilunasi. Jika tidak maka yang memberikan pinjaman bisa ajukan gugatan ke pengadilan negeri. Soal ancaman-ancamannya, saya belum dapat detail seperti apa dan saya belum bisa berikan pandangan karena masih terlalu umum kasusnya. tetapi, hutang-piutang adlah permasalahan perdata, jadi kalaupun yang berhutang ingin menuntut harus dengan cara yang benar. Jika mau menceritakan permasalahan secar detail, lebih baik lewat direct message ya Demikian ya. Semoga bermanfaat.
@MohamadGufron-dc4dm2 ай бұрын
@@gerald.advokat ya pak,,, saya cuma cari kerja dulu, kalau sudah ada pasti di bayar,,, maksd saya pak, apa bisa di tuntut pak, sedangkan saya masih pengin bayar,,, mohon penjelasannya pak🙏🙏
@gerald.advokat2 ай бұрын
@@MohamadGufron-dc4dm kalau itu jawabannya adalah iya Pak. Bisa dituntut pak. Lewat gugatan. Kalaupun memang masih mau membayar dan perlu tambahan waktu, itu hanya bisa dengan kesepakatan dengan si pemberi pinjaman. Biasanya ini ada perubahan dalam perjanjian. Tapi harus disepakati bersama, jika salah satu pihak tidak sepakat maka tidak bisa terjadi perubahan perjanjian.
@gerald.advokat2 ай бұрын
@@MohamadGufron-dc4dm tetap masih bisa dituntut ya mas. Karena kalau hutang sudah jatuh tempo artinya sudah waktunya dilunasi. yang memberi pinjaman berhak untuk ajukan upaya hukum seperti gugatan untuk menuntut haknya (menerima pelunasan).
@bossbusroni5075Ай бұрын
Pak sya menagih utang tp sya yg di aniaya,ketika sya menagih dn dianiaya sya vidiokan,tolong bantuan hukum ya pak...sya mohon
@gerald.advokatАй бұрын
Halo pak. jika menagih dianiaya, maka lakukan upaya hukum gugatan perdata, sebelumnya somasi dahulu. terkait pengaiayaan itu adalah bentuk tindak pidana, dan terpisah dari permasalahan hutang piutangnya. Dapat diproses tersendiri secara pidana.
@anggraenilussy69082 ай бұрын
Pak saya mau bertanya, uang saya dipinjam oleh orang tapi pas saya tagih malah playing victim orangnya gamau bayar, itu bagaimana pak? Karna uang yang hampir 18jt bukan uang kecil bagi saya😢
@gerald.advokat2 ай бұрын
Kalau dalam hal ini saya saran untuk terus tagih, dan selalu tanya kapan bisa dikembalikan. kalau bisa jangan hanya lisan, ada tertulis juga. Kalau lewat chat, bisa disimpan chatnya. kalau memang sudah terlalu lama, bisa ajukan dahulu somasi, boleh pakai pengacara (dan lebih disarankan), baru nantinya bisa ajukan gugatan perdata. semoga menjawab
@kancilcimot18166 ай бұрын
Mau bertanya ni pak,suami saya punya hutang 6 jt tapi belum bisa bayar,sama si peminjam dilaporkan dan dibuatkan surat perjanjian dipolres harus bayar tiap minggu 1 jt.akhirnya suami saya bayar tiap minggu dan sekarang sudah nyicil 4 kali bayar...dan kurang 2 kali cicilan ditengah jalan suami saya belum bisa bayar dikarenakan belum ada uang.si peminjam bilang katanya mau diproses apakah surat perjanjian itu bisa diproses dan apakah suami saya bisa kena pidana pak...mohon penjelasannya terima kasih .
@gerald.advokat6 ай бұрын
menurut pandangan saya, kalau sudah ada perjanjian seharusnya ini jadi masalah perdata ya, jadi tidak dipidana. Kalaupun mau diproses pidana, menurut pandangan saya itu tidak mengembalikan uang bagi si peminjam. Kalau peminjam masih mau menuntut pengembalian uang, maka seharusnya itu lewat jalur perdata. Tetapi begini, dalam perjanjian selalu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jadi kalau memang masih bisa dinegosiasikan, silahkan dinegosiasikan, misal untuk diberikan waktu tambahan untuk membayar hutangnya. semoga bisa menjawab
@kancilcimot18166 ай бұрын
Terima kasih pak informasinya...
@imronmaulana53734 ай бұрын
Pak mau tanya, saya nabung dikoperasi , perjanjian uang akan dikemabikan setiap lebaran kurang 2minggu, tetapi sampai 2lebaran uang tidak dikembalikan , klo ditanya uang tidak ada , gmana solusinya tks
@gerald.advokat4 ай бұрын
Ya Pak, Ini perjanjiannya ada tertulisnya gak pak? Kalau boleh tahu isi kesepakatannya yang tertulis bagaimana? Kalau memang isinya demikian, maka dapat terus ditagih. Jika tidak mau juga solusinya adalha gugatan perdata ya. SOmasi dahulu baru ajukan gugatan perdata.
@imronmaulana53734 ай бұрын
@@gerald.advokat kita nabung pak , karena jauh uang di transfer bukti transfer juga ada , klo kita ke sana ketemu orangnya hanya janji dan alasannya sedang jual aset, memang ada tulisannya dijual kantor nya kita juga lihat, klo di wa ditanya balas jawabanya masih blm laku kantornya dan kehidupan nya juga kelihatannya susah jadi kasihan juga
@gerald.advokat4 ай бұрын
Baik Pak, dalam keadaan apapun, selama itu hanya tabungan dan di dalam perjanjian si penabung berhak menarik tabungannya, masih bisa dimintakan untuk ditarik.
@imronmaulana53734 ай бұрын
@@gerald.advokat baik pak , terimakasih,
@derekwilliam708827 күн бұрын
Apa hukuman bagi orang yang tidak dapat melunasi hutang jika di bawa ke Rana perdata...?
@gerald.advokat22 күн бұрын
ini secara umum saja, kalau dalam hukum perdata, tidak melunasi hutang adalah wanprestasi. Konsekuensinya adlaha, hukuman ganti rugi dan juga sita terhadap harta benda. ini semua harus melalui putusan pengadilan ya. terkait sita, nantinya harta yang disitia bisa menjadi pelunasan dengan cara eksekusi melalui lelang. demikian semoga menjawab.
@Guni81127 ай бұрын
ada celahnya kalau di negeri ini untuk dijadikan pidana. minta diberikan giro sebagai alat jaminan pembayaran hutangnya, ketika giro di tolak sampai 3x, bisa dijadikan alat bukti sebagai penipuan, maka kasus hutang piutang dari perdata bs jd pidana. tp semua tergantung seberapa kuat nyawer hepeng juga.
@gerald.advokat6 ай бұрын
Izin menjawab ya. Kalau saya berpendapat lain soal utang-piutang jadi pidana. Utang-piutang tetap perjanjian dan tetap perdata. Namun saya sebenarnya aware dengan yang sering terjadi di masyarakat, dimana utang-piutang menjadi pidana. Tetapi ketika saya siapkan konten ini saya memang tidak memasukan soal utang-piutang jadi pidana karena saya mau membahas konsep umum dahulu. Mungkin di video lain saya akan bahas kenapa awalnya utang-piutang tapi jadi pidana. Kalau saya melihat yang terjadi di praktek salah satunya adalah kurangnya bukti. terutama dalam utang-piutang yang dibuat tanpa adanya perjanjian tertulis. Dengan tidak adanya perjanjian tertulis maka tidak ada bukti tertulis yang bisa buktikan adanya perjanjian, dan dapat lebih parah lagi kalau tidak ada saksi yang bisa mendukungnya. ini menyebabkan menjadi sulitya membuktikan kalau perbuatan yang terjadi adalah perdata bukan pidana. Kedua, ini juga harus dipahami, kalau yang namany penipuan itu memang sangat dekat dengan wanprestasi, tetapi tetap ada garis pemisah, yaitu niat. Niat ini salah satu unsur pidana. Kalau orang udah dari awalnya emang niat melakukan tindakan penipuan, itu sudah masuk penipuan, terlepas apakah bentuknya ini ngadain perjanjian atau tidak. Tapi kalau niatnya emang mau adakan perjanjian, maka ini adalah perdata. tetapi kembali lagi, soal ini semuanya bergantung kepada proses pembuktian di hadapan hakim. tanpa adanya alat bukti yang cukup maka tidak bisa dibuktikan apakah itu perjanjian (dan wanprestasi) atau tidak. Kecenderungannya adalha ketika tidak dapat dibuktikan wanprestasi maka itu dianggap tindak pidana penipuan. Ketika, mempertimbangakan hal-hal ini maka memang sangat penting buat para pihak untuk lebih jeli ketika membuat perjanjian, bahkan kalau perlu dengan tertulis dan dibuat dengan baik perjanjiannya (jika perlu perjanjian dikonsultasikan dahulu dengan pengacara atau kunsultan hukum). Lebih dari itu, perlu juga dilihat apakah orang yang diajak membuat perjanjian memiliki iktikad baik? itu mungkin bukan hal yang secara hukum, tetapi itu sangat menentukan dalam keberlangsungan perjanjian. Terkait dengan kasus yang diceritakan, mungkin kalau mau dikonsultasikan secara langsung saja. Jawaban disini untuk sebagai pengetahuan saja. Semoga bermanfaat.