Kalau MK MPR mau melengserkan Presiden RI yang dipilih langsung oleh Rakyat Indonesia, maka ganti dulu Sistem Demokrasi, Naskah Proklamasi 1945 dan Konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, karena tidak nyambung alias makar. Satu suara rakyat men-veto untuk melengserkan dengan alasan Yuridis Konstitusi, bisa batal. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Kesimpulan = Presiden RI tidak bisa di impeach oleh lembaga manapun juga, kecuali keputusan bulat 270 juta orang dan ada masukan secara terbuka.
@muhamadfebriansyah53694 жыл бұрын
Lah ngeleserin Presiden itu Ada di UUD 45 Pasal 7A sama 7B undang undang dasar 1945 tolol
@muhamadfebriansyah53694 жыл бұрын
presiden Bukan Tuhan Kalo ada Salah Dan Mengkhianati Rakyat dalam UUD 45 Amandemen bisa diturunkan . Masa kalo presiden korupsi gak bisa diturunkan itu juga dijamin di UUD 45 MAKANYA BACA UUD 45
@indonesiahebat39364 жыл бұрын
Kalau MK MPR mau melengserkan Presiden RI yang dipilih langsung oleh Rakyat Indonesia, maka ganti dulu Sistem Demokrasi, Naskah Proklamasi 1945 dan Konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, karena tidak nyambung alias makar. Satu suara rakyat men-veto untuk melengserkan dengan alasan Yuridis Konstitusi, bisa batal. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Kesimpulan = Presiden RI tidak bisa di impeach oleh lembaga manapun juga, kecuali keputusan bulat 270 juta orang dan ada masukan secara terbuka.
@indonesiahebat39364 жыл бұрын
Kalau MK MPR mau melengserkan Presiden RI yang dipilih langsung oleh Rakyat Indonesia, maka ganti dulu Sistem Demokrasi, Naskah Proklamasi 1945 dan Konstitusi UUD 1945 dan Pancasila, karena tidak nyambung alias makar. Satu suara rakyat men-veto untuk melengserkan dengan alasan Yuridis Konstitusi, bisa batal. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Kesimpulan = Presiden RI tidak bisa di impeach oleh lembaga manapun juga, kecuali keputusan bulat 270 juta orang dan ada masukan secara terbuka.