Рет қаралды 115
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang awalnya didirikan pada tahun 1885 oleh pemerintah kolonial Belanda sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Setelah kemerdekaan Indonesia, bangunan ini sempat dijadikan cagar budaya dan pada tanggal 22 November 1990, warisan jaman kolonial ini dialihfungsikan sebagai Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang. Terletak di jalan Mayor Syafe’i No. 118 Serang dengan luas areal sekitar 13.998 M2, sebelah utara berbatasan dengan jalan Mayor Syafe’i, sebelah timur berbatasan dengan Kantor Pegadaian, sebelah barat berbatasan dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, sebelah selatan berbatasan dengan Kantor Pemda Serang. Seperti yang yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa bangunan Rutan Kelas IIB Serang dibangun sejak tahun 1885 dan telah beberapa kali mengalami penambahan & renovasi bangunan sarana pendukung namun tidak merubah struktur bangunan yang lama dan terakhir dilakukan renovasi gedung utama yang berfungsi sebagai gedung perkantoran. Kapasitas kamar hunian 274 (dua ratus tujuh puluh empat) orang terdiri atas 18 (delapan belas) kamar dan ditambah 4 (empat) sel. @diary_kemenkumham @kemenkumhamri @ditjenpas @humas_kumhambanten @explore_serang @kabar_banten