Рет қаралды 838
Polresta Yogyakarta akhirnya menetapkan salah satu oknum guru di SD wilayah Kota Yogyakarta sebagai tersangka.
Oknum guru tersebut telah mengakui melakukan aksi tidak pantas ke sejumlah anak.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H. pada Senin 15 Januari 2024 siang.