Рет қаралды 933
Kasus pemerasan oleh Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntaskan dengan vonis 10 tahun penjara. Sementara itu, mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono masing-masing diganjar 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Keputusan hakim atas ini berbeda dengan tuntutan yang diberikan. Sebelumnya, atas praktik pemerasan yang dilakukan oleh SYL kepada bawahannya, mantan menteri pertanian itu dituntut 12 tahun penjara. Sementara Subagyono dan Hatta dituntut 6 tahun penjara.
Lalu bagaimana kasus ini akan berakhir? Apakah akan ada pengembangan dari vonis bersalah SYL? Saksikan ulasannya dalam Editorial Review bersama Redaktur detikNews.
Secara khusus, detik Sore kali ini akan kembali mengajak anda untuk membahas seputar isu-isu lingkungan dalam segmen Greentalk. Dalam episode kali ini, Greentalk akan membahas penerapan konsep green mining oleh para pelaku bisnis tambang di Indonesia. menghadirkan para tokoh kunci dalam industri tambang Indonesia serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, saksikan diskusi menariknya.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
Ayo tonton dan share detik ini juga!
click our website :
- detikcom: www.detik.com
- 20detik: 20.detik.com
Follow official account detikcom di:
- Twitter: / detikcom
- Instagram detikcom: / detikcom
- Instagram 20detik: / 20detik
- Facebook detikcom: / detikcom
- Facebook 20detik: / 20detik