Рет қаралды 6,340
Seorang perempuan yg sudah dewasa atau sudah berusia minimal 19 thn menurut undang undang perkawinan sudah memenuhi syarat batas usia pernikahan ..akan tetaoi ayah kandung nya tidak setuju dan enggan untuk menikahkan nya (wali adhol ) bagaimana solusinya menurut hukum