Рет қаралды 1,126
Tradisi Arak Bako ditetapkan oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) dari provinsi Sumatera Barat. Penyerahan sertifikat Arak Bako sebagai WBTB dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2019 di halaman Rumah Gadang Siti Rasidah, Kota Solok.
Arak Bako adalah tradisi arak-arakan mempelai perempuan (bahasa Minang: anak daro) dalam prosesi pernikahan di Minangkabau, khususnya masyarakat Solok. Tradisi ini diselenggarakan oleh pihak bako, yakni anggota kerabat perempuan dari keluarga ayah anak daro (yang oleh pihak bako disebut sebagai anak pisang). Dalam arak-arakan, pihak bako mengundang anggota kerabat terdekat lainnya dalam garis kekerabatan pihak bako.
Sumber : Wikipedia