Assalamu'alaikum. Bagaimana cara implementasi PMK No 68/2020 bagi organisasi nirlaba dan cara mengisi pelaporan espt utk sisa lebihnya bila diginakan untuk investasi sarana prasarana. Tks
@belajarPAJAKbersamaBIGSUGENG4 жыл бұрын
Seringkali ada kesalah pahaman WP yang mendapat fasilitas ini, ketika dilakukan pemeriksaan pajak merasa dipersulit krn pemeriksa minjam data ini itu dan dan banyak temuan yang harus ditanggapi. WP yang mendapat fasilitas ini perlu dijelaskan lebih rinci sehingga tidak kaget pas dilakukan pemeiksaan pajak
@sugiyantobba61602 жыл бұрын
Setuju, sprtinya kok angel sekali duit2 sendiri dimana PKP dipungut 2 kali, kok ini itu, mekanismenya tdk semua pemohon memahami
@belajarPAJAKbersamaBIGSUGENG2 жыл бұрын
@@sugiyantobba6160belum tentu duit sendiri
@yunifarmacece50003 жыл бұрын
Jika di anggap di kabulkan,,, trus untuk melakukan pencairan lbih bayarnya bgmn??
@zainuddinfarkhani27543 жыл бұрын
Maaf pak, Kalau untuk lembaga pendidikan kecil, apa bisa mengajukan ?
@sitinurapriani79395 жыл бұрын
Saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai PP 46 yang mana telah diubah menjadi PP 23. Begini kan ada perusahaan jasa yang menggunakan PP 46 dan PP 23 pada setiap transaksinya selalu mengajukan SKB dan pada Juli SK. Tapi meski sudah menggunakan SKB dan KS dalam transaksinya ada beberapa transaksi dikenakan pph 23 2% atas jasa. Sehingga terjadi pengenaan pajak duakali yaitu dengan 1% final. Dan dipotong pph 2%. Nah apakah pph yang dipotong atau dipungut ini dapat di restitusi??
@lokajayamandirichannel57825 жыл бұрын
Ngajuin permohonan aja mba.. itu Lbh byr
@hanihanifah2895 жыл бұрын
Nah ini harus mengajukan pengajuan penetapan juga atau langsung saja
@jimmyhendrik899911 ай бұрын
Ini aslinya uang perusahaan yg di kembalikan kah pak faisal.
@tiaresti16753 жыл бұрын
halo boleh minta ppt nya pak?
@zainuddinfarkhani27543 жыл бұрын
Kami lembaga pendidikan salah setor pajak belanja barang (senilai 12an juta) memakai anggaran BOP. Apa kami bisa mengajukan restitusi ?