Рет қаралды 3,753
Personel managerial merupakan salah satu unsur teknis yang dipersyaratkan pada tender Pekerjaan Konstruksi.
Persyaratan ini sudah berkali-kali mengalami relaksasi, dimulai dari Permen PUPR 14/2020 hingga PerLKPP 12/21.
Namun fakta dilapangan masih terdapat persyaratan persyaratan personel manajerial tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti halnya masih meminta ijazah, BPJS, NPWP, memiliki sertifikat vaksin covid bahkan ada yang meminta menghadirkan personel yang diusulkan peserta yang bukan merupakan persyaratan kualifikasi.
Apa saja unsur, kriteria, dan tata cara evaluasi dan klarfiikasi Personel Managerial pada tender pekerjaan konstruksi?