Deputy yg baru terbentuk yg menangani Risk Management dapat berfungsi dengan baik. Mampu merealisasikan program internalnya dengan tetap mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder dan para pemangku kepentingan lainnya, termasul koordinasi dengan regulator dan profesi terkait di bidangnya (IAPI, IAI, KJPP dll). Jangan sampe keputusan yg dibuat tanpa mempertimbangkan para pemangku kepantingan keseluruhan. Diupayakan agar tetap mengedepankan kepentingan umum.