Рет қаралды 23,672
SILAHKAN BACA TERLEBIH DAHULU
Pemohon wajib melakukan pendaftaran antrean paspor secara online melalui link pendaftaran di bagian bawah halaman ini.
Sebelum melakukan pendaftaran Silahkan persiapkan Kartu identitas diri di luar negeri / Alien Resident Certificate (ARC), Paspor Lama dan persyaratan lain yang ada di website KDEI
Nomor telepon yang digunakan untuk melakukan pendaftaran adalah nomor telepon yang dapat dihubungi
Persyaratan Utama :
Paspor lama dan 1 (satu) lembar fotocopynya ukuran A4
Kartu identitas diri di Luar Negeri/Alien Resident Certificate (ARC) dan 1 (satu) lembar fotocopynya ukuran A4
Bukti pembayaran dari Bank Changhwa
Formulir pendaftaran [download di sini]
Persyaratan Tambahan :
Penggantian paspor hilang :
Surat keterangan lapor hilang dari Kantor Imigrasi Taiwan
Anak WNI yang lahir di Taiwan :
Surat keterangan lahir dalam bahasa Inggris (pengesahan dari pengadilan setempat dan KDEI Taipei)
Paspor kedua orang tua.
Surat nikah orang tua.
Alien Resident Certificate (ARC) orang tua
WNI menikah dengan warga Taiwan :
Kartu keluarga Taiwan (asli dan terbaru dari otoritas setempat)
WNI menikah sesama Indonesia dan status ARC dependent ke Suami/Istri :
Melampirkan Fotokopi ARC, Paspor dan Dokumen Nikah (Penjamin/Dependent)
Catatan :
Pemohon wajib mengisi Data Diri yang benar;
Formulir permohonan paspor dapat diunduh di tautan [Berikut] atau bisa diperoleh di KDEI
Pemohon wajib membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi yang ditentukan;
Pelayanan diberikan kepada pemohon yang masa berlaku paspornya kurang dari 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku atau dalam keadaan mendesak
Pemohon tidak dapat dilayani apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan;
Pemohon tidak dapat dilayani apabila datang sebelum atau lewat dari tanggal maupun jam yang telah ditentukan;
Pemohon wajib menunjukkan bukti booking antrian online kepada petugas;
Paspor selesai dalam 4 (empat) hari kerja setelah foto dan wawancara.
informasi tentang pendaftaran PASPOR/SPLP atau terkait aturan keimigrasian Indonesia lainnya, dapat menghubungi hotline Bidang Imigrasi KDEI Taipei melalui Pesan Whatsapp (WA) di nomor 0905231225 pada hari kerja, jam 09:00 - 16:00 waktu Taiwan.
Berapa lama proses pembuatan paspor?
Secara umum, proses pembuatan paspor memakan waktu sekitar 4 hari kerja sejak wawancara dan pembayaran dilakukan. Namun, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi lama waktu pembuatan paspor, seperti: Jenis Paspor: Paspor biasa biasanya memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan e-paspor.
Perbedaan Umum Paspor dan Visa
Paspor dikeluarkan oleh negara asal kamu dan jadi identitas resmi saat kamu berada di luar negeri. Sementara itu, visa adalah izin masuk ke negara tujuan kamu
#sambalpuri
#sambelteri
#sambel
#sambel.teri.kacang
#menukeseharian
#resepdancaramasak
#menukeseharian
#yayukciayo
#food
#trending
#samsung
#shortvideo
#sedap
#short
#shortsfeed
#song
#rezeki
#recipe
#cooking
#indonesia
#yayukciayo
#kehidupanartditaiwan
#pekerjaantkwtaiwan
#food
#eatingshow
#sambel
#mukbang
#menukeseharian
#masakanrumahan
#majikanbaik
#majikantaiwan