Gono-gini itu istilah yang kalo dalam hadist bisa dikorelasikan dengan "harta milik seseorang yang menyatu dengan harta mayit yang mewariskan yang harus dipisahkan terlebih dahulu", terutama milik istri, dikenal juga sebagai harta bersama, yang tercampur. Intinya milik istri dipisahkan dulu dari harta yang menyatu tersebut. Karena bisa jadi istri membawa harta bawaan sebelum bahkan setelah menikah yang sumbernya bisa dari penghasilan istri bekerja, warisan ayahnya istri atau hibah suami dll. Lalu sisanya, jika sudah diselesaikan seluruh kewajiban almarhum suami seperti hutang piutang, wasiat yang sesuai syariat seperti wakaf atau hibah dlsb, maka itu yang menjadi bagian dari harta warisan
@KEPEGAWAIAANHAIRIYAH3 ай бұрын
Ya iyya lah tadz ngasih hibah pd anak semuanya sama ... G ada yang tdk adil sesuai kebutuhan mrk. Wong ayahku jg ngasih hibah krn cucunya g ada tempat tinggal.
@KEPEGAWAIAANHAIRIYAH3 ай бұрын
Sini fahamlah kebutuhan anak.n
@KEPEGAWAIAANHAIRIYAH3 ай бұрын
Ia bener hibah yg blm tdk ada hitam di atas putih. KL hibahkan memang hrs di hitam atas hibah. Selebihnya jadi waris.
@arthurmedia54924 ай бұрын
Bila sodara tidak dimasukkan apakah boleh ustadz?
@mandalamandala94354 ай бұрын
maaf ustadz kalau istri juga ikut mencari nafkah dalam 1 usaha seperti toko suami kerjasama bagai mana ustadz
@mbahjambrong22757 ай бұрын
tidak menjawab
@hendramulia1087 Жыл бұрын
Pak ustad.. Ada 4 bersaudara: 1.laki (hidup), 2.laki (meninggal), 3.laki (baru meninggal), 4.perempuan (hidup). Saudara laki ke 3 baru meninggal, kedua org tua sudah meninggal, tidak punya istri dan anak. Pertanyaan Apakah ponaan(laki2) dr saudara ke 2 dapat warisan? Apakah saudari ke 4 dapat warisan?