Pak ustad.. Ada 4 bersaudara: 1.laki (hidup), 2.laki (meninggal), 3.laki (baru meninggal), 4.perempuan (hidup). Saudara laki ke 3 baru meninggal, kedua org tua sudah meninggal, tidak punya istri dan anak. Pertanyaan Apakah ponaan(laki2) dr saudara ke 2 dapat warisan? Apakah saudari ke 4 dapat warisan?