Рет қаралды 10,959
#HukumWaris #AhliWaris #Pewaris #HartaWarisan #BagiWaris #TidakDapatWarisan
Pada dasarnya Hukum waris mengatur tentang peralihan harta orang yang meninggal kepada Ahli Warisnya;
Hukum waris yang berlaku di Indonesia ada 3 macam Yaitu :
Hukum Waris Islam;
Hukum Waris KUHPerdata
Hukum Waris Adat
Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUHPerdata sama yaitu mengatur pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal Dunia, sedangkan Hukum Waris Adat masih ada yang membagi waris pada saat pewaris masih hidup;
Sehingga Syarat terjadinya pewarisan Yaitu :
Ada Pewaris yang meninggal,
ada Ahli Waris, dan
Harta warisan yang berupa benda berwujud dan tidak berwujud yang dapat dialihkan
Hukum waris menyebutkan pihak-pihak yang menjadi Ahli Waris termasuk juga berapa Bagian yang akan diterimanya,
namun ada Orang yang tidak pantas menjadi Ahli Waris, sehingga tidak dapat memperoleh Harta Warisan
Hukum Waris Islam di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu dalam Buku II
Pasal 171 huruf c disebutkan
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Pasal 173 KHI disebutkan :
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Dari Rumusan Pasal 171 dan Pasal 173 ada Orang yang terhalang menjadi ahli waris sehingga tidak berhak mendapatkan Harta Warisan yaitu :
Tidak beragama Islam
Disalahkan oleh Pengadilan karena telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris
Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Orang yang terhalang menjadi ahli waris sehingga tidak berhak mendapatkan Harta Warisan juga dikenal dalam HUKUM PERDATA yang diatur pasal 838 KUHPerdata/BW
Ada 2 hal yang sama yang menjadi seseoarag tidak mendapatkan Hak menjadi Ahli Waris yang ssebagaimana kententuan KHI
Orang yang terhalang menjadi ahli waris dalam KUHPerdata/BW
Dia yang telah dijatuhi Hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris)
Dia yang karean putusan Hakim pernah dipersalahkan karena fitnah telah mengajukan tuduhan kepada Pewaris, bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih
Dia yang telah menghalangi orang telah meninggal (pewaris) itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali Wasiatnya
Dia telah yang menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris) itu
pasal 839KUHPerdata/BW
“ Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu.”
Perkembangan Hukum WARIS ISLAM dalam Putusan MA RI
Putusan Mahkamah Agung No. 368.K/AG/1995, tanggal 16 Juli 1998 memberikan Kadidah Hukum mengenai harta warisan pewaris Islam bagi anak-anaknya yang beragama Islam dan bukan Islam.
Putusan Mahkamah Agung RI No: 51K/AG/1999, tanggal 29 September 1999 , Kaidah hukumnya bahwa ahli waris yang beragama bukan Islam tetap bisa mendapat harta dari pewaris yang beragama Islam. Ahli waris yang tidak beragama Islam tetap mendapatkan warisan dari pewaris yang beargama Islam berdasarkan “Wasiat Wajibah” yang bagiannya sama dengan bagian anak perempuan sebagai ahli waris.
wasiat wajibah adalah wasiat yang walaupun tidak dibuat secara tertulis atau lisan namun tetap wajib diberikan kepada yang berhak atas warisan dari pewaris.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 16K/AG/2010) memberikan kaidah hukum yaitu hak waris isteri yang berbeda agama dengan suaminya .